Soal CPNS; SKB Tunggu Jadwal BKN

Tahap pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pacitan usai dilaksanakan akhir Februari lalu. Peserta yang berhasil lolos SKD tersebut nantinya akan masuk ke tahapan selanjutnya pada bulan ini.

“Kapan tanggalnya masih belum ada informasi dari pemerintah pusat (Badan Kepegawaian Negara/BKN),” ujar Supomo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan, kemarin (04/02/2020) kepada Diskominfo Pacitan.

Mekanism tahapan kedua atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dikabarkan tidak jauh berbeda dari tahapan pertama. Namun sesuai namanya, seleksi lebih spesifik pada teknis bidang yang dilamar. Mengenai lokasi tes di tahap kedua tersebut juga masih menunggu informasi dari BKN.

Dari sekian formasi yang dibuka di Kabupaten Pacitan, 35 persen diantaranya diisi oleh peserta dari luar kota Pacitan, sisanya 65 persen adalah pelamar dari putra daerah. Dari hasil SKD akan diambil 3 peserta untuk mengikuti SKB. “Dari sekian formasi akan diambil 3 untuk mengikuti SKB,” tambah Supomo.

Panitia kabupaten kembali menegaskan bahwa seluruh mekanisme penerimaan CPNS adalah mutlak wewenang pemerintah pusat, panitia kabupaten hanya memfasilitasi segala sesuatu yang bersifat persaratan. “Kami hanya sampai diluar ruangan,” pungkas Supomo. (budi/anj/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

214 Peserta CPNS Memasuki Tahap Pemberkasan

Sebanyak 214 peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS mulai hari ini 07/01/19 hingga Jumat 11/01 mendatang akan melaksanakan pemberkasan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan. Peserta tersebut sesuai dengan kuota yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Kemudian berkas yang diserahkan secepatnya akan diproses dan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP), “kami berharap peserta segera menyelesaikan pemberkasan tersebut, supaya secepatnya mengisi kekosongan,” ujar Prihantini kepada Diskominfo. Prihantini kepala bidang pengadaan pemberhentian dan informasi kepegawaian BKD.

Untuk waktu yang dibutuhkan pada proses kali ini pihaknya memperkirakan proses membutuhkan waktu satu sampai dua bulan, selanjutnya para peserta akan menerima SK dari Bupati.

Mengingat kuota penerimaan kali ini di titik beratkan pada Pendidikan maka Daryono sebagai Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa jika instansinya dibutuhkan guna mempercepat proses yang menyangkut administrasi maka Ia akan membantu sepenuhnya, “semoga selesai tepat waktu dan kami dapat segera memberi tugas,” harapnya. (budi/wira/riyanto/DiskominfoPacitan).