Pastikan Gaji CPNS dan P3K 2022 Tidak Terlambat; BKPPD kebut SKPP Gaji

Gaji CPNS dan P3K yang sepanjang tahun 2021 berada di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pacitan, segera dipindahkan ke Perangkat Daerah penerima CPNS dan P3K mulai Januari 2022.
BKPPD sudah mulai menyiapkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji
CPNS dan P3K sebanyak 522 ASN. Dengan rincian 333 Orang CPNS dan 189 orang P3K. Upaya ini dilakukan agar pembayaran gaji tidak terlambat.
Menurut keterangan, Yusro Hanifah selaku plt. Kepala Sub Bagian Keuangan BKPPD, selama penyusunan SKPP tidak ada masalah hanya saja waktunya sedikit mepet. “Alhamdulillah tidak ada kendala apapun, SKPP sudah dalam proses pendistribusian,” ungkapnya (08/12).
Gaji merupakan hak dari setiap ASN, harapannya ASN mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, selaras dengan visi Bupati Pacitan “Mewujudkan Masyarakat Pacitan Bahagia dan Sejahtera”, dengan kehidupan yg layak diharapkan birokrasi menjadi lebih profesional, inovatif dan melayani. (BKPPD/DiskominfoPacitan).