Bagian Pemerintahan; SILPPD Harus Selesai Tepat Waktu

Meski sempat terkendala karena adanya perubahan peraturan yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan Dan Evaluasi Pemerintah Daerah, namun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Kabupaten Pacitan dapat selesai tepat waktu.

Berbagai perubahan dalam penyusunan laporan pun membuat Perangkat Daerah (PD) mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri, namun demikian Kabag Pemerintahan Kabupaten Pacitan Hesti Suteki meminta seluruh ASN untuk segera menyesuaikan diri.

Melalui peluncuran aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) dengan batas waktu 31 Maret 2021 PD diharap mempercepat pemenuhan data termasuk data dukung.

“Bersyukur seluruh pelaporan dapat terpenuhi sebelum tenggang waktu yang ditentukan,” ujar Teki kepada Diskominfo Pacitan (01/04).

Tanggung Jawab tersebut sebenarnya semakin mudah karena SILPPD sudah terintegrasi dengan Pelaporan Data Capaian Kinerja Terintegrasi (PANDAI-IN), salah satu terobosan Pemda Pacitan untuk mendukung pelaporan.

Menyikapi hal tersebut harapan di tahun 2022 penyusunan pelaporan bisa lebih efisien dan cepat dalam pemenuhan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Pelaporan tersebut ternyata juga harus masuk dalam indikator kinerja RPJMD maupun indikator Renstra PD. “Sehingga PD kemudian dapat mengukur kinerja per triwulan,” tambah Teki. (bd/anj/frd/ss/ryt/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).