Diskominfo Tak Segan Lapor Ke Bupati Jika PD Tidak Mengurusi Websitenya

Berjalannya roda pemerintahan yang disertahi berbagai keberhasilan pembangunan harus di dukung dengan keterbukaan informasi sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, melalui era yang serba digital dimasa sekarang peran website dinilai strategis supaya segala informasi dapat tersampaikan dan terserap sepenuhnya oleh khalayak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo Pacitan) Rachmad Dwiyanto melihat fenomena ini sehingga mengambil upaya dengan mengingatkan istansi Pemerintah Lingkup Pemkab Pacitan, untuk kembali memaksimalkan laman yang telah disediakan tersebut. “Kita mendapat masukan dari teman-teman DPRD Pacitan,” ujar Dia (14/11).

Dari ratusan website resmi pemerintah kata Rachamd di hadapan seluruh undangan hanya 10 saja yang memenuhi syarat kelengkapan dan keaktifannya. Hal tersebut sudah barang tentu menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat, artinya keterbukaan informasi dapat diasumsikan terhambat. “Itu bisa terwujud melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” kata Rachmad.

Masukan tersebut sangat diterima baik Dinas Kominfo, berbagai terobosan akan dilakukan supaya keterbukaan informasi di Kabupaten Pacitan benar-benar menjadi kenyataan, mengingat undang-undang yang disahkn pemerintah tentu mempunyai banyak sisi positif terutama kepada masyarakat. “Harus ada evaluasi dan pendampingan yang struktur,” tegas Dia. Bahkan tidak main-main Rachmad akan melaporkan kepada Bupati jika masing-masing PD tetap memilih vakum.

Sementara Kepala Bidang Informasi Agus Anshori Mudzakir berkomitmen menggunakan pendekatan ketelatenan, ia beserta stafnya selain melakukan berbagai evaluasi akan datang langsung ke instansi untuk memberikan pelatihan khusus jika PD tersebut benar-benar maengalami kesulitan. “Mereka para personil terbatas dan tidak pada satu konsentrasi,” beber Dzakir.

Sudah selayaknya masyarakat mendapat informasi siapa pun dan kapan pun, kecuali informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia. Ini masuk 4 standar informasi yang kudu dipenuhi masing-masing website milik pemerintah. “Nanti kita kasih simbol, yang aktif hijau, kuning stengah aktif dan merah yang tidak aktif,” pungkas Dia. (DiskominfoPacitan).