Suasana sidang putusan sengketa tanah pasar Tulakan di PN Pacitan

Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melakukan langkah banding sehubungan dengan sidang putusan terkait sengketa tanah pasar Tulakan yang dilayangkan Joko Prabanto Cs. Kepada Bupati Pacitan kemarin di Pengadilan Negri Pacitan 07/02 yang dimenangkan oleh penggugat. Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Dwiyanto SH M.Hum.

Wabub Yudi Sumbogo turun langsung untuk memantau jalanya proses sidang yang sempat terlambat hingga empat jam, turut hadir beberapa Pejabat Pemkab, Kepala Desa serta tokoh masyarakat Desa Bungur, puluhan masyarakat dan pedagang pasar Tulakan.

Sumbogo seusai sidang menjelaskan pihaknya yakni Pemerintah Daerah akan melakukan langkah banding, Ia menilai putusan  tersebut belum bisa diterima. Langah banding langsung didaftarkan oleh tim kuasa hukum Bupati Indartato usai putusan yang selesai pukul tiga sore. Sebelumnya rapat terbatas antara Bupati, Sekda dan beberapa pihak terkait sudah dilakukan dengan tujuan menyikapi keputusan hakim jika nanti Pemda kalah dalam proses ini. “tentu kami menghargai keputusan Hakim, namun kami juga memiliki cara untuk memperjuangkan pedagang dan masyarakat Tulakan”. Terang Sumbogo tetap tenang.

Kalimat senada juga disampaikan Novia Wardani anggota tim kuasa hukum tergugat, pihaknya telah melakukan langkah preventif untuk menidak lanjuti keadaan tersebut. Yakni melakukan permohonan sebagai penggugat intervensi ke Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. sidang perdana gugatan para pedagang pasar dimulai hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2018. “tujuan kami menguatkan gugatan yang dilayangkan pedagang pasar Tulakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat milik J. Tasman”. Terangnya kepada Diskominfo seusai sidang.

Novia menambahkan, hakim mengabaikan beberapa fakta dalam persidangan yang dinilai inti, yakni bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli tidak masuk dalam pertimbangan dalam memutus perkara. Sesuai keterangan saksi ahli Masyhud Ashari SH MKn Dosen tetap hukum Agraria UII Jogjakarta, tentang penyelesaian kasus tersebut bersimpul pada peta 1933, Government Ground atau tanah GG, tanah negara bisa dilihat hanya dari peta. Bahkan keterangan saksi ahli agraria sangat menguatkan pihak tergugat, karena berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA bahwa Negara harus menjamin fungsi sosial dari penggunaan tanah, dan dalam hal ini tergugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membangun pasar di tanah Negara. “Bupati konsisten melakukan upaya hukum jika kalah dalam bentuk apapun, dan sampai upaya hukum manapun, baik kalah sebagian, atau sepenuhnya, kita melakukan banding, juga kasasi, sampai dengan peninjauan kembali”. Imbuhnya.

Kepala Desa Bungur Tri Susila ikut prihatin dengan keputusan Hakim Dwiyanto, Ia mempertanyakan analisa hukum yang digunakan Hakim untuk memutuskan perkara ini, sebab segala bukti membuktikan bahwa tanah tersebut milik Negara. Dan sepanjang sejarah keluarga J. Tasman tidak pernah menguasai tanah tersebut, artinya tidak ada pembayaran pajak dari keluarga J. Tasman. Jika dokumen Desa yakni Leter C dinyatakan hakim salah maka Ia menilai seluruh dokumen dinegara ini salah, karena Leter C adalah dokumen yang nanti diajukan ke BPN.

(Anjar/Budi/Riyanto/Diskominfo)

WhatsApp chat