Beberapa waktu belakangan ketersediaan Gas Lpg 3 kg selalu dilaporkan dalam kondisi tercukupi untuk seluruh masyarakat, malahan kuota gas melon tersebut melebihi kuota yang ada.

Hal tersebut justru membuat salah satu agen di kabupaten Pacitan menurunkan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET), keputusan tersebut akhirnya berdampak pada kecemburuan masing-masing agen. Jika ditinjau dari peraturan keputusan agen tersebut tentu tidak melanggar hukum, meski merugikan agen-agen yang lain.

Situasi itu segera disikapi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Pacitan dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) Madiun.

Pada Hakikatnya menjadi agen pendistribusian gas melon tidak sepenuhnya bisnis oriented yang hanya bertumpu pada laba semata. Agen maupun pangkalan harus sepenuhnya patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku. Jika tidak, siapapun berpotensi terjerat tindak pidana jika memaksakan diri keluar dari rel yang ada.

Dari forum yang dipandegani Disperindag Pacitan siang ini ( 11/02) Agus mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pemerintah, dan dirinya mengaku tidak alergi terhadap aspirasi dan masukkan. Namun ia meminta pola berfikir masing-masing agen maupun pangkalan untuk lebih didewasakan. “Gas 3 kg ini adalah amanah dari pemerintah untuk warga masyarakat,” ujar dia dewasa.

Selebihnya dirinya setuju menjadi bagian masing-masing pelaku gas melon untuk berdiskusi guna menemukan penyelesaian dari masalah yang ada. Agus tidak keberatan jika paguyuban yang telah terbentuk dijalin semakin kuat melalui berbagai komunikasi guna menghindari kesalahpahaman antar agen dan pangkalan di kemudian hari.

Usai diskusi tersebut Disperindag Pacitan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara masif, untuk menghindari gesekan-gesekan yang tidak penting yang justru bakal merugikan agen, pemerintah maupun masyarakat pengguna gas Lpg bersubsidi. “Antar agen jangan ada geb lagi,” tambah Heru Sukrisno Kadis Perindag Kepada Tim Liputan Diskominfo Pacitan. (bd/Frd/ryt/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat