Bupati Pacitan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Pacitan-BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Demi mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja sebagaimana Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Peneyelenggara jaminan Sosial. Hal ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pacitan, Jumat 09/06/2017 Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pacitan bersama pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang meninggal dunia karena sakit. Ahli waris tersebut bernama Widayanti merupakan istri dari Almarhum Slamet yang beralamtkan di Dusun Semo Desa Arjosari Kecamatan Arjosari.

Dalam keteranggannya, Bupati Pacitan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan dari pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan seperti yang sudah diundangkan.

Bupati berharap masayarakat berperan aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. “Karena BPJS Ketenagakerjaan ini program dari pusat, maka kita harus mendukungnya, “lanjut beliau.

Disamping itu, Indra Gunawan selaku Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ada 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. Untuk pak Slamet sendiri mendapatkan santunan karena meninggal sebesar Rp. 27.799.090,00 dengan rincian jaminan hari tua dan jaminan kematian. Selama bulan Januari sampai Mei 2017 BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pacitan sudah membayarkan klaim jaminan hari tua sebesar 2,8 milyar dan untuk jaminan kematian sebesar 168 juta, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar 53 juta. Lanjut Indra,

BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi keluarga pekerja karena santunan yang diterima oleh ahli waris dapat digunakan sebagai modal usaha ataupun sebagai tambhan biaya menyekolahkan anaknya.

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Puluhan Warga Jompo di Pacitan

PACITAN – Kantor Cabang Perintis (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pacitan, belum lama ini memberi bingkisan buat 60 warga jompo di kabupaten ini.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, mengatakan, pemberian bingkisan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL).

Menurut Indra, BPJS Ketenagakerjaan sangat peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dituturkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah mengupayakan jaminan sosial pada masyarakat pekerja atas resiko kecelakaan kerja, kematian, dan masa tuanya.

Akan tetapi, lanjut Indra, kendala yang dihadapi pihaknya adalah responsif masyarakat pekerja atau perusahaan yang dinilai kurang atau tidak sepenuhnya mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ditegaskan oleh Indra, masih banyak perusahaan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Juga, tidak sedikit pula perusahaan kategori menengah dan besar yang mengikutkan pekerjanya ke empat program, dalam hal ini program Jaminan Pensiun.

 

Padahal, tandas Indra sebagaimana berdasarkan undang-undang, perusahaan menangah dan besar hukumnya wajib mengikutkan pekerjanya ke program Jaminan Pensiun demi kesejahteraan di masa tuanya.“Selain wajib bagi perusahaan menengah dan besar, Jaminan Pensiun ini sangat penting demi kesejahteraan masyarakat di saat sudah tidak mampu bekerja,” kata Indra.

Di samping menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya ke program JP, namun Indra bersyukur atas kepedulian Bupati Pacitan Indartato terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja non PNS di wilayah ini.

Menurut Indra, kepedulian Bupati Pacitan merupakan suport yang tak ternilai. Belum lama ini, tepatnya 9 Juni lalu, Indartato kembali menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Pacitan kepada ahli waris pekerja bernama Slamet, warga Dusun Semo, Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari.

Saat menyerahkan santunan itu Indartato mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko pekerjaan dan hari tua. Menurutnya, semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan seperti yang diundangkan.

Karena itu, Bupati berharap seluruh pekerja mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Pensiun. “Karena BPJS Ketenagakerjaan ini program dari pusat, kita harus mendukung,” kata Bupati.

Indra mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan hingga Mei 2017 tercatat masih 616 perusahaan, dan 1.375 jasa konstruksi. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang jadi peserta tercatat 8.386 pekerja penerima upah (PU), dan 503 pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). (pacitanku)

Stop penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing.


Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut. Setidaknya, hasil penelitian World Bank tahun 1996 menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2.

Dalam hal pengawasan kegiatan destructive fishing, Direktorat Jenderal PSDKP melalui para Pengawas Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia telah berhasil menggagalkan kegiatan pengggunaan bom ikan. Keberhasilan terbaru dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Tual yang menggagalkan penangkapan dengan bom ikan di perairan Tual Maluku pada bulan Maret 2017. Selanjutanya pada tanggal 10 April 2017 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama TNI Angkatan Laut juga berhasil menggagalkan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Lombok Timur. Sementara pada tanggal 30 Mei 2017, Polair Polda Sulawesi Selatan juga menangkap pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Barang Lompo, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Perlu Peran Serta Masyarakat Atasi Destructive Fishing
Dengan luasnya wilayah laut Indonesia, memang terdapat keterbatasan Pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing.

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum.

*Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Safari Romadhon sebagai agenda rutin tahunan Pemkab Pacitan

Pacitan – Menurut pandangan Islam ramadhon merupakan saat yang tepat untuk membangun rasa kebersamaan dan rasa kepedulian umat sebagaimana yang dilakukan berbagai pihak. Dalam ramadhan tahun ini Pemerintah Kabupaten Pacitan juga telah membagikan sejumlah
bantuan kepada beberapa masjid/mushola, warga masyarakat khususnya yang kurang mampu sebagai bentuk ungkapan rasa peduli pemerintah kepada masyarakatnya.

Dalam kunjungan kerja dan safari romadhon ini Wabup Pacitan mengajak warga dan seluruh komponen masyarakat untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan khususnya
spiritual di Desa Cokrokembang.
Dalam safari romadhon yang ke 4 ini (Senin, 5/6/2017) Wakil Bupati Pacitan juga menyam paikan alasan atas ketidakhadiran Bupati, yaitu bahwa Bapak Indartato sedang menghadiri suatu
kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan.

Kegiatan safari ramadhan dilaksanakan di masjid Abu Bakar as Sidiq yang bertempat di Dusun Barak, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo yang pada kunjungannya ini Bapak Yudi Sumbogo didampingi istri, Forkopimda beserta rombongan lain dari unsur OPD dan Kantor Kemenag Pacitan.

Di hadapan warga, Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas terciptanya pembangunan spiritual yang sangat baik dan pembangunan spiritual yang telah tercipta seperti ini yang selanjutnya berharap hendaknya kondisi seperti ini terus dapat dipertahankan dan senantiasa dijaga.

Seusai pidato Wakil Bupati acara dilanjutkan dengan tausiah bapak Munir sambil menunggu waktu berbuka puasa.
(Kontributor : Ayu/wangsit) /Diskominfo Pacitan

Bazaar Ramadhan ajang promosi UMKM

Diharapkan UKM di Kabupaten Pacitan lebih maju dan berkembang, sehingga dapat menopang perekonomian daerah dan masyarakat. “Mudah-mudahan UKM dapat berkembang lebih maju,” demikian ucap Bupati Pacitan saat membuka bazaar Ramadhan Penuh Berkah di halaman Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMK (PLUT KUMK), Senin (29/5/2017).

 

Melalui ajang bazaar para pelaku usaha kecil diharapkan menjadi lebih kreatif, sehingga akan mampu meningkatkan daya saing produk di pasaran. Dari sisi lain kegiatan ini juga dapat digunakan sebagai ajang promosi produk unggulan usaha mikro dan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan momen dan berkah bulan suci Ramadhan.

WhatsApp chat