Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Kepastian ini muncul setelah KPU secara resmi meluncuran hari dan tanggal pemungutan suara serentak tahun 2024 itu hari ini, Senin (14/02).
Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, serentak akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024
Peluncuran hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan terpusat dari kantor KPU dan diikuti oleh seluruh lembaga negara dan pemerintah, KPU provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara hybrid baik daring maupun luring.
Tidak ketinggalan, acara nonton bareng launching hari dan tanggal pemungutan suara serentak tahun 2024 tersebut juga dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pacitan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama Forkopimda, Bawaslu, partai politik dan undangan dari instansi terkait. (Prokopim Pacitan / Pemkab Pacitan)
WhatsApp chat