Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa, selanjutnya disebut LABKD, adalah fasilitasi layanan adminduk dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa. LABKD merupakan solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk, yakni jarak, biaya dan prosedur yang rumit. Jarak yang jauh ke titik layanan (yang umumnya berada di ibu kota kabupaten) menyebabkan biaya untuk memperoleh dokumen kependudukan menjadi mahal. Semakin jauh, semakin mahal dan semakin tidak terjangkau. Prosedur yang rumit menyebabkan masyarakat enggan mengurus dokumen kependudukan. Apalagi, untuk mendapatkan satu dokumen disyaratkan memiliki dokumen lainnya. Prosedur untuk mendapatkan dokumen kependudukan akan semakin rumit jika dokumen yang menjadi persyaratan diurus pada instansi yang berbeda-beda. Misalnya, untuk mendapatkan akta kelahiran, orang tua anak atau pemohon yang beragama Islam harus memiliki Buku Perkawinan yang penerbitannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemda mendorong implementasi LABKD di seluruh Desa di Kabupaten Pacitan.

Persolan lain mendorong lahirnya LABKD adalah Masih ada masyarakat yang belum memiliki Administrasi Kependudukan karena a) Ketidakmampuan untuk mengurus (faktor ekonomi, fisik, SDM), b) Kurang paham pentingnya kepemilikan Administrasi Kependudukan, c) Adanya anggapan mengurus Administrasi Kependudukan sulit dan biaya mahal, d) Wilayah geografi Kabupaten Pacitan 85% pegunungan yang relatif sulit dijangkau dan e) Peran pemerintahan desa selaku pemegang institusi terdekat yang bisa diakses masyarakat belum optimal. Sisi anggaran yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pelayanan Administrasi kependudukan belum dilaksanakan secara optimal

Dalam skala terbatas, implementasi LABKD di Kabupaten Pacitan telah dilakukan di 171 Desa/Keluarahan, Kepala Desa mengangkat petugas Desa yang bertugas memfasilitasi layanan adminduk. Petugas tersebut disebut sebagai Fasilitator Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Fasilitator PS2H), sekarang disebut PASH. Fasilitator PASH terbukti efektif dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan, terutama melayani masyarakat miskin dan kelompok-kelompok marjinal yang selama ini sulit mendapatkan layanan. Melalui juknis ini, praktik baik tersebut dilembagakan menjadi kebijakan dalam skala kabupaten.

Dengan adanya LABKD diharapkan meningkatnya pelayanan dokumen kependudukan, antara lain:

  • Memberikan pelayanan Adminduk yang lebih dekat dan mudah;
  • Memfasilitasi pembaharuan dan penyelerasan data kependudukan di desa;
  • Menggerakkan sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan pelayanan Adminduk di desa.
  • Terciptanya Dokumen Kependudukan Yang Valid Dan Tertib Adminstrasi Kependudukan Di Kabupaten Pacitan.

Jenis Pelayanan LABKD (Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa) antara lain :

  • KARTU KELUARGA
  • KTP ELEKTRONIK BAGI YANG SUDAH PEREKAMAN
  • SURAT PINDAH DAN DATANG
  • KIA
  • AKTA KELAHIRAN
  • AKTA KEMATIAN

(kompak/irwandi)

WhatsApp chat