Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan menindaklanjuti hasil keputusan Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim, Menteri Agama RI Fachrul Razi, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian yang melahirkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara teknis, penyelenggaraan pendidikan tatap muka di wilayah harus mendapat persetujuan Bupati, pihak sekolah dan komite atau orang tua, baik pendidikan dini, menengah maupun non formal.

“Sementara kami terus memantau kesiapan sekolah dalam memenuhi standar protokol kesehatan,” kata Daryono Kepala Dindik Pacitan kemarin (25/11).

Dindik juga membeberkan hasil survey mereka terhadap respon wali murid yang menunjukkan 85 persen mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka. Angka tersebut membuktikan animo positif sehingga dapat terealisasi secara baik di Kabupaten Pacitan yang dijadwalkan awal Januari 2021 itu.

Namun demikian Daryono meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta memantau jalannya proses pembelajaran tatap muka di tengah pandemi ini, sebagai upaya dalam menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Khusus kepada orang tua murid agar mempersiapkan putra dan putrinya dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di tahun 2021,” pesannya. (budi/rch/ryt/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat