Guna mengantisipasi meledaknya kasus Covid-19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451/262/408.13/2021 yang mengatur tengang himbauan pelaksanaan kegiatan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Di dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal (7/5/2021) tersebut, ada enam poin himbauan yaitu:

1. Mengupayakan terciptannya suasana kondusif menjelang Idul Fitri dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dengan mengembangkan rasa saling menghormati antar pemeluk agama dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu serta membahayakan ketertiban dan keamanan lingkungan dan masyarakat.
2. Menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan masing-masing tidak membunyikan suara-suara yang dapat mengganggu ketenangan dan kesucian perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
3. Mengendalikan diri dan waspada terhadap segala macam gangguan dan hasutan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
4. Tidak mengadakan Takbir keliling. Takbir untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla dengan menggunakan pengeras suara dan peserta takbir tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
5. Tidak melakukan open house / halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
6. Kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Kepala Desa/Lurah di wilayah kerja masing-masing.
(Diskominfo)

Surat Edaran Bupati terkait Himbauan pelaksanaan kegiatan hari raya Idul Fitri 1442 H.

WhatsApp chat