Implementasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil untuk 4 OPD

Dalam upaya menunjang kinerja OPD berkaitan dengan verifikasi dan validasi data kependudukan, Disdukcapil Pacitan didukung Diskominfo sebagai penyedia jaringan tertutup telah mengimplementasikan kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan dengan 4 OPD . OPD tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan.

Pemanfaatan data kependudukan ini menggunakan metode web portal yang sudah tersambung dengan Data WareHouse (DWH) Terpusat.

Tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik.

“ Implementasi ini sebagai amanat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan,” tutur Siti Syamsiyah, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan.

Kabid PDIP menambahkan kedepan harapannya pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini akan diperluas lagi untuk OPD lain yang melaksanakan layanan publik.
(DisdukcapilPacitan / Pemkab Pacitan)