Pertama di Indonesia; Diklat Kompetensi diadakan di Sekolah

Bupati Indartato membuka Diklat 3 in1 yang dilaksanakan di SMKN 1 Pringkuku Pacitan. Kegiatan tersebut digelar oleh Balai Diklat Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan SMKN 1 Pringkuku, PT. Sritex dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Diikuti oleh 150 peserta terbagi menjadi 2 tahap, tahap pertama diikuti 100 peserta dan sisanya ditahap kedua.

Tim Kominfo Pacitan

PTUN kabulkan Pemda sebagai penggugat intervensi

Suasana Permohonan Intervensi di PTUN Surabaya

Menjadi pihak yang kalah dalam persidangan Perdata di Pengadilan Negri Pacitan, Pemerintah Daerah segera melakukan upaya hukum Banding serta masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Novia Wardani salah satu Tim kuasa hukum Bupati menjelaskan kewenangan PTUN adalah mereview kembali keputusan Pejabat Tata Usaha Negara jika ada yang merasa dirugikan.

Sementara, atas nama pedagang pasar menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat no 5 tahun 1967 atas nama pemegang hak J. Tasman. “Kami berusaha masuk menjadi pihak intervensi, pihak ketiga yang ikut berkepentingan dengan perkara itu,” jelas Novia ketika ditemui Diskominfo dikantornya kemarin 06/03/18. Hal tersebut telah dikabulkan PTUN pada sidang ke 3 yakni 1 Maret 2018. Pemda disini mempunyai kepentingan yang secara pararel sama dengan pedagang, jadi berkedudukan sebagai penggugat intervensi.

Pada 08/03/2018 nanti akan kembali digelar sidang penyerahan gugatan. Dijelaskan kembali oleh Novia bahwasanya ahli waris J. Tasman yang sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim juga mengajukan gugatan Intervensi namun pengajuan belum dikabulkan karena masih harus melalui beberapa revisi.

Substansi upaya hukum ini adalah pembatalan sertifikat. Sehingga tanah tersebut akan kembali menjadi hak negara. “Sepertinya peluang di PTUN lebih besar sehingga akan tercapai apa yang telah menjadi tujuan kami,” tuturnya penuh harap.

Upaya koordinasi, komunikasi, serta berpendapat terus dilaksanakan pemda dan pedagang. Harapannya tujuan bersama ini akan berhasil. Novia menekankan, tugas kami adalah seperti perintah Bupati, yakni mencari kepastian hukum di tingkat pengadilan, serta pesan Bupati Indartato kepada masyarakat Pasar dan para pedagang untuk selalu menjaga ketertiban dan kesantunan sosial selama proses hukum berlangsung.

Budi/Novia/Riyanto/Diskominfo