SDN BORANG I KECAMATAN ARJOSARI RAIH JUARA I LOMBA MENDONGENG

SDN BORANG I KECAMATAN ARJOSARI RAIH JUARA I LOMBA MENDONGENG

Minggu ( 11/02/18 ) bertempat di Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Pacitan diadakan lomba mendongeng tingkat Sekolah Dasar. Lomba ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Kabupapten Pacitan yang ke-273 Tahun.

Acara ini tak hanya dimeriahkan para pengunjung perpustakaan yang biasanya hanya datang untuk membaca dan meminjam buku juga turut menikmati acara lomba mendongeng yang diadakan oleh Dinas Perpustakaan Daerah yg di Pimpin oleh Warito SH ini.  Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pacitan Indartato dan jajarannya.

Hasil Kejuaraan lomba mendongeng ini diraih oleh :

Juara 1 SDN Borang I dengan perolehan nilai 331

Juara 2 SDN Kebondalem I dengan perolehan nilai 326.6

Juara 3 SDN Kebonagung dengan perolehan nilai 314.6

Untuk Juara harapan :

Juara harapan 1 SDN Pacitan dengan perolehan nilai 303.3

Juara harapan 2 SDN Bangunsari dengan  perolehan nilai 303.3

Juara harapan 3  SDN Sedayu I dengan perolehan nilai 303

Dalam perlombaan ini Para pemirsa cukup takjub dengan penampilan Peserta  dari SDN Borang I Kecamatan Arjosari Pacitan dengan yang dikepalai NUNUK KUSRINI, Mpd, dengan mengambil judul PESAN DEWI SEKAR  diceritakan oleh DIYAN TRI TELASIH sebagai peserta yang dinyatakan sebagai juara I.

DIYAN TRI TELASIH  memiliki kemampuan yang luar biasa  , bisa memerankan sebagai Dewi Sekar Taji, Kiyai Godeg dan nenek tua juga sangat menguasai isi cerita. Mereka melakukan atraksi seperti Dewi Sekar Taji memohon Kasihan, Nenek tua  membuka pintu rumah,  Kiyai Godeg  manjat kelapa, mengupas kelapa,  Dewi Sekar  Taji minum air kelapa dan sebagainya. Dengan suara dan karakter yang berbeda cerita di atas sudah menjadi salah satu tradisi yang setiap tahun di peringati sebagai budaya adat di Desa Sekar kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan dengan nama adat “ ceprotan “. Dari cerita ini juga berpesan kepada pemirsa untuk menjaga kelestarian alam dan termasuk sumber mata air karena merupakan salah satu sumber kehidupan kita. Banyak cara yang kita lakukan untuk menjaga dan melestarikan alam, salah satunya jangan menebang pohon sembarangan, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menebang satu pohon harus menanam 10 pohon

 ( Ryt /Dinas Kominfo Pacitan)

Upaya Hukum Bupati untuk perjuangkan pedagang dan masyarakat Bungur

Suasana sidang putusan sengketa tanah pasar Tulakan di PN Pacitan

Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melakukan langkah banding sehubungan dengan sidang putusan terkait sengketa tanah pasar Tulakan yang dilayangkan Joko Prabanto Cs. Kepada Bupati Pacitan kemarin di Pengadilan Negri Pacitan 07/02 yang dimenangkan oleh penggugat. Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Dwiyanto SH M.Hum.

Wabub Yudi Sumbogo turun langsung untuk memantau jalanya proses sidang yang sempat terlambat hingga empat jam, turut hadir beberapa Pejabat Pemkab, Kepala Desa serta tokoh masyarakat Desa Bungur, puluhan masyarakat dan pedagang pasar Tulakan.

Sumbogo seusai sidang menjelaskan pihaknya yakni Pemerintah Daerah akan melakukan langkah banding, Ia menilai putusan  tersebut belum bisa diterima. Langah banding langsung didaftarkan oleh tim kuasa hukum Bupati Indartato usai putusan yang selesai pukul tiga sore. Sebelumnya rapat terbatas antara Bupati, Sekda dan beberapa pihak terkait sudah dilakukan dengan tujuan menyikapi keputusan hakim jika nanti Pemda kalah dalam proses ini. “tentu kami menghargai keputusan Hakim, namun kami juga memiliki cara untuk memperjuangkan pedagang dan masyarakat Tulakan”. Terang Sumbogo tetap tenang.

Kalimat senada juga disampaikan Novia Wardani anggota tim kuasa hukum tergugat, pihaknya telah melakukan langkah preventif untuk menidak lanjuti keadaan tersebut. Yakni melakukan permohonan sebagai penggugat intervensi ke Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. sidang perdana gugatan para pedagang pasar dimulai hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2018. “tujuan kami menguatkan gugatan yang dilayangkan pedagang pasar Tulakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat milik J. Tasman”. Terangnya kepada Diskominfo seusai sidang.

Novia menambahkan, hakim mengabaikan beberapa fakta dalam persidangan yang dinilai inti, yakni bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli tidak masuk dalam pertimbangan dalam memutus perkara. Sesuai keterangan saksi ahli Masyhud Ashari SH MKn Dosen tetap hukum Agraria UII Jogjakarta, tentang penyelesaian kasus tersebut bersimpul pada peta 1933, Government Ground atau tanah GG, tanah negara bisa dilihat hanya dari peta. Bahkan keterangan saksi ahli agraria sangat menguatkan pihak tergugat, karena berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA bahwa Negara harus menjamin fungsi sosial dari penggunaan tanah, dan dalam hal ini tergugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membangun pasar di tanah Negara. “Bupati konsisten melakukan upaya hukum jika kalah dalam bentuk apapun, dan sampai upaya hukum manapun, baik kalah sebagian, atau sepenuhnya, kita melakukan banding, juga kasasi, sampai dengan peninjauan kembali”. Imbuhnya.

Kepala Desa Bungur Tri Susila ikut prihatin dengan keputusan Hakim Dwiyanto, Ia mempertanyakan analisa hukum yang digunakan Hakim untuk memutuskan perkara ini, sebab segala bukti membuktikan bahwa tanah tersebut milik Negara. Dan sepanjang sejarah keluarga J. Tasman tidak pernah menguasai tanah tersebut, artinya tidak ada pembayaran pajak dari keluarga J. Tasman. Jika dokumen Desa yakni Leter C dinyatakan hakim salah maka Ia menilai seluruh dokumen dinegara ini salah, karena Leter C adalah dokumen yang nanti diajukan ke BPN.

(Anjar/Budi/Riyanto/Diskominfo)

Pangan Adalah Hak Asasi Manusia

Bupati Indartato pada acara repat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pacitan di gedung Karya Dharma (HumasPacitan)

Ketersedian pangan merupakan hak dasar manusia yang harus terpenuhi. Sehingga menjadi salah satu kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaannya. Seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. “Jika kita kaitkan dengan undang-undang 18/2012 tentang Pangan, ada tiga hal yang perlu kita perhatikan,” kata Bupati Indartato pada acara repat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pacitan di gedung Karya Dharma, Rabu (7/2/2018).

Ketiga hal tersebut adalah ketersediaan pangan, akses, dan pemanfaatannya. Sisi ketersediaan misalnya. Meski Dinas Pertanian sebagai ujung tombak, tetapi tidak serta merta bertanggung jawab secara keseluruhan. Perlu kerja bareng dengan instansi terkait lainnya guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Sebab dalam proses pemenuhannya juga memerlukan sarana pendukung. Seperti akses jalan, pengairan, atau pasar. “Ketersediaan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama. Pak Pamuji (Kepala Dinas Pertanian) tidak bisa bekerja sendirian. Karena menurut teori, Dinas Pertanian hanya 32 persen. Airnya, jalannya, modalnya, tergantung dinas lain dan perbankan,” ucap Indartato.

Mengenai akses pangan, bupati ingin agar pangan yang tersedia dapat sampai ketangan masyarakat. Baik dari segi harga maupun penyaluran. Sedangkan untuk pemanfaatannya, ia menegaskan harus diberikan pengawasan. Dengan demikian kasus dan angka gizi buruk dapat ditekan.

Lebih lanjut bupati menjelaskan mengapa pangan merupakan hak asasi ?. Karena jika tidak tercukupi, akan berdampak luas dan memicu bencana kelaparan. Tidak itu saja. Dengan pangan yang cukup akan mampu menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan mumpuni sebagai bagian dari regenerasi bangsa. “Ketahanan pangan merupakan salah satu unsur ketahanan nasional. Seandainya tidak tercukupi dapat memicu instabilitas negara,” jelasnya. (humaspacitan/DiskominfoPacitan).