Seluruh Pelaku UMKM Pacitan Harus Terima Program BPUM

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi perhatian serius terutama pasca pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa hari lalu.

Sebagai salah satu bagian ujung tombak perekonomian negara, UMKM berpotensi kolaps karena harga bahan, produksi maupun transportasi dipastikan naik usai penetapan tersebut.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI, diharap mampu menopang kenaikan seluruh barang dan jasa yang berpotensi inflasi.

“Berapapun kita akomodir, uang harus datang dan berputar di Pacitan,” ujar Ali Mustofa, Kepala Bidang Usaha Mikro, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan pagi ini (08/09) di sela kegiatan Program BPUM Tahun 2022.

Tak heran jika semangat Dikuperin Pacitan mengakomodir pelaku UMKM yang hingga kemarin malam (07/09) telah menyentuh 4.100 pemohon, ini diharap Ali bisa kembali meningkatkan gairah daya beli masyarakat yang berpotensi menurun.

Sementara itu Prayitno sebagai Kepala Dikuperin Pacitan dikesempatan terpisah berharap seluruh pomohon memenuhi syarat sehingga pencairan yang dikabarkan sebesar Rp. 600ribu tersebut mendukung proses adaptasi akibat kenaikan BBM. “Pagu pemohon sebenarnya belum ada ketentuan dari pusat, sehingga sebanyak-banyaknya kita bantu dulu,” ungkap Prayitno.

Kebijakan pemerintah tersebut ditegaskan Prayitno tidak ada bantuan susulan, sehingga pelaku yang nantinya terkonfirmasi menerima BPUM untuk menggunakan dukungan tersebut sebaik mungkin.

Secara gamblang Ali mengatakan bahwa UMKM dewasa ini mesti memiliki pemikiran yang maju untuk tetap bersaing dengan usaha makro maupun dengan para pelaku usaha kecil yang lain. Kreativitas dalam berproduksi maupun saat pengembangan adalah piranti disamping merubah mindset pengusaha.

Setelah semua berjalan, meski Dikuperin menyadari bahwa dirinya bukanlah penentu takdir UMKM Pacitan, tetapi melalui langkah dan kerja keras serta sesuai program Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji akan berupaya memboyong opini masyarakat akan pentingnya mencintai produk asli Pacitan diatas produk lain dari luar. (PemkabPacitan).

UMKM Pacitan Jangan Jadi Tamu Di Rumah Sendiri

Dalam rangka memberdayakan UMKM dan menggerakkan ekonomi masyarakat, melalui Surat Edaran Bupati Nomor; 510/505/408.43/2021 Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menginstruksikan Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Pacitan untuk memprioritaskan penggunaan produk lokal Pacitan dan mempromosikan produk lokal Pacitan.

“UMKM Pacitan jangan jadi tamu di rumah sendiri, saya menghimbau kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pacitan agar berpartisipasi aktif turut serta membeli, memakai dan mempromosikan produk lokal Pacitan di media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Whatsapp Group, Website, dan media lainnya sehingga menarik minat masyarakat luas untuk membelinya,” himbaunnya, Senin (21/6/2021).

Mengingat Kabupaten Pacitan adalah Kabupaten yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, baik potensi pertanian, kelautan, ekraf, dll. Begitu juga sektor UMKM yang mengolah potensi tersebut sudah mulai bergerak.

“Sudah seharusnya kita mensupport produk-produk UMKM yang mengolah potensi lokal sehingga akan tercipta sinergi antara hulu dan hilir yang pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Pacitan secepatnya,” ungkap Bupati.

Bupati juga berharap nantinya dikantor-kantor pemerintah dalam setiap kegiatan akan dihidangkan Kopi Pacitan, wedang jahe, wedang uwuh, kunir asem, dengan gula aren/gula kelapa dan makanan khas Pacitan lainnya.

“Sepanjang produknya mampu disediakan oleh UMKM lokal di Kabupaten Pacitan, agar memprioritaskan membeli produk UMKM lokal, baik dalam setiap kegiatan rapat atau koordinasi, pelatihan di lingkungan instansi masing-masing ,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan untuk kegiatan fisik /Konstruksi dalam perencanaannya menggunakan batu bata maupun genteng Produk Pacitan serta Pakaian seragam dan aksesoris menggunakan produk pembatik & pengrajin lokal Pacitan agar tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Untuk teknisnya para pelaku UMKM dapat berkoordinasi dengan dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pacitan atau berkoordinasi dengan masing-masing organisasi perangkat daerah yang ada,” tandasnnya. (Diskominfo Pacitan)