Penuhi Standar dan Persyaratan sarana pelayanan dan pengelola kefarmasian

Perubahan regulasi tentang pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek telah menyebutkan peran Badan POM dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat di sarana pelayanan kefarmasian. Fokus khusus pengawasan Badan POM terkait pengawasan sarana pelayanan kefarmasian penting untuk dilakukan.

Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan antara lain adalah kesesuaian antara penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Menteri. Selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah selaku penerbit izin operasional sarana pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) juga wajib melakukan pembinaan terhadap sarana agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2021 Badan POM RI menginisiasi adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan pemberian bimbingan teknis petugas Pengelola Sarana Pelayanan Kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan sarana pelayanan kefarmasian oleh pemerintah Kabupaten Pacitan.

“Selain pengawasan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan efektifitas pengawasan di Sarana Pelayanan Kefarmasian sesuai kewenangannya dan juga sebagai peningkatan pengetahuan dan kompetensi penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Pacitan.” terang dr. Hendra Purwaka, Kadinkes Pacitan.

Setidaknya terdapat 41 Apotek, 5 orang perwakilan IAI, dan 4 Toko Obat yang secara aktif mengikuti kegiatan Bimtek diharapkan dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang lebih baik di Pacitan.

Kegiatan yang diselenggarakan pada (28/09) di Gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, dan dihadiri oleh Kepala Bidang PSDK, Ketua HISFARKESMAS, DPMPTSP Kabupaten Pacitan, Apoteker, dan Toko Obat.

Kegiatan Pemberian Bimbingan Teknis Petugas Pengelola Sarana Pelayanan Kefarmasian Dalam Pemenuhan Standar dan Persyaratan Sarana Pelayanan Kefarmasian Oleh Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis DAK Nonfisik BOK TA 2021.

Diharapkan mampu meningkatkan kompetensi petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian sehingga dapat meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. (DinkesPacitan/DiskominfoPacitan).

Galakkan 71 Indikator Penilaian Indeks Kapasitas Daerah

Guna mengukur indeks risiko bencana (IRB) selama dua hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melalui BPBD Pacitan memfasilitasi penilaian Indeks Kapasitas/Ketahanan Daerah (IKD). Kegiatan ini dihadiri OPD dan dibuka langsung oleh Asisten 1 Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Mahmud.
IKD sendiri merupakan instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di daerah tersebut kondisinya tetap. Tiga hal ini, diantaranya adalah indeks kapasitas, kerentanan, dan ancaman bencana, kesemuanya merupakan komponen penyusun IRBI.
Oleh karenanya, IKD yang mengukur kapasitas suatu daerah dapat kemudian melakukan monitoring dan evaluasi IRBI di daerah tertentu. Dari IKD, maka setiap kab/kota mampu mengetahui apa saja upaya yang sudah dilakukan dan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menurunkan risiko.
“Fokus paradigma sudah berubah, kalau dulu fokus bagaimana saat terjadi bencana sekarang sudah bergeser bagaimana cara preventif penanggulangannya. Termasuk dalam hal ini penanggulangan sebelum terjadinya bencana maupun bagaimana kita mengelola resiko bencana,” ungkap Mahmud.
Pacitan menjadi daerah yang geografisnya multi ancaman terhadap bencana alam, untuk itu diperlukan perubahan perilaku dari para warganya menuju budaya aman bencana sehingga terwujud satu wilayah yang akan tangguh bencana. (BPBDPacitan/DiskominfoPacitan)

Serahkan Hibah Kompetitif Program YESS Mas Aji Berharap Intrepreneur Muda Pacitan Bermunculan

13 pemuda Pacitan terpilih mendapatkan bantuan hibah kompetitif program YESS (Youth Intrepreneurship And Employmen Suport Services) Provinsi Jatim. Mereka adalah para pengusaha muda yang sudah merintis usaha dibidang pertanian dan peternakan.
Penyerahan bantuan hibah dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji kepada 13 pengusaha muda tersebut di Desa Wonoanti Kecamatan Tulakan, Selasa (28/09). Bantuan Hibah kompetitif sendiri merupakan intervensi program YESS dalam rangka pengembangan usaha kaum petani muda dibidang pertanian agar tumbuh menjadi pengusaha dan pionir di wilayah masing-masing.
“Kami sampaikan terimakasih dengan adanya program YESS harapannya akan muncul intrepreneur muda yang dapat meningkatkan perekonomian Masyarakat Pacitan,” kata Bupati.
Mas Aji sangat mengapresiasi program YESS ini karena benar-benar membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini dimana pemerintah tidak bisa bergerak maksimal akibat refocusing anggaran.
“Saya berpesan kepada para pemuda penerima manfaat, apa yang kalian lakukan sudah luar biasa namun tantangan beratnya adalah mempertahankan apa yang sudah dimulai dan bagaimana mengembangkannya. Untuk itu manfaatkan sebaik baiknya,” katanya.
Kabupaten Pacitan memulai program YESS ini sejak tahun 2019 dan baru terealisasi tahun 2021 ini. Terdapat 3 kegiatan program YESS antara lain pelatihan kepada calon penerima manfaat yang diikuti oleh 3.875 peserta se Kabupaten Pacitan, pemagangan bersertifikat yang diikuti 22 calon penerima manfaat dan terakhir hibah kompetitif.
Khusus hibah kompetitif terseleksi 13 calon penerima yang lolos persyaratan melalui pengajuan proposal. Selain kepemilikan usaha calon penerima manfaat harus memiliki 30 persen nilai modal sesuai dana yang diusulkan. Penerimaan diberikan dalam dua termin yakni 70 persen tahap pertama dan sisanya tahun berikutnya. Total nominal bantuan kompetitif kabupaten Pacitan sebanyak hampir Rp 900 juta.(Humas Pacitan/ Pemkab Pacitan)

Tinjau Pengerjaan Jembatan, Bupati Berharap Rampung Tepat Waktu

Setelah hampir setahun menunggu, warga dua dusun di Desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan yang terpisah oleh bantaran anak sungai Grindulu, akhirnya terhubung kembali. Jembatan yang sebelumnya terputus akibat terjangan banjir akhir 2020 lalu itu, kembali berdiri megah. Saat ini, pengerjaannya memasuki tahap akhir dan diperkirakan rampung pertengahan November tahun ini.
Kepastian tersebut diketahui setelah Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji meninjau langsung pengerjaan jembatan di Dusun Mendole Desa Sirnoboyo, Selasa (28/09). Didampingi kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Edi Yunan Ahmadi, Bupati mengharapkan pekerjaan berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami targetkan selesai pertengahan November mudah-mudahan tidak ada banjir sehingga pengerjaannya berjalan lancar,” terang Bupati.
Mas Aji menekankan keberadaan jembatan ini penting untuk masyarakat. Terlebih bagi warga Desa Sirnoboyo yang wilayahnya sebagian terbelah oleh sungai. Untuk itu, jembatan ini harus disegerakan agar aktivitas warga berjalan lancar dan perekonomian meningkat.
“Kami masih punya pekerjaan rumah untuk perbaikan jembatan seperti di Desa Kembang juga belum, mudah mudahan kondisi segera normal dan penganggaran juga kembali normal,” katanya kembali.
Khusus tahun ini ada dua jembatan yang sedang dalam pengerjaan dan akan segera rampung, yakni jembatan Sirnoboyo dan jembatan Banjarejo Kecamatan Kebonagung. Sementara, jembatan lain seperti jembatan Kembang, jembatan Gunungsari dan jembatan Gegeran Kecamatan Arjosari akan segera menyusul. (Humas Pacitan/Pemkab Pacitan)

Dukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bupati Tekankan TIK Sebuah Tuntutan Kebutuhan

Di era transformasi digital seperti saat ini pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi sebuah tuntutan tak terkecuali dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hadirnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) adalah sebuah jawaban untuk menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, terpadu, berkesinambungan, efisien, akuntabel, dan aman.
“Peradaban semakin maju yang diikuti oleh perkembangan teknologi dan kita tidak bisa menahan kemajuan tersebut. Mudah-mudahan dengan ikhtiar bersama ini kinerja kita untuk melayani masyarakat semakin meningkat,” terang Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) di Gedung Karya Dharma, Senin (27/09).
Adanya teknologi lanjut Bupati, sangat berguna untuk mempermudah kinerja pelayanan. Bupati berharap, peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangkitkan semangat dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat yang bahagia sejahtera.
“Adanya SPBE ini menjadi pijakan awal serta komitmen kita dalam menjalankan amanah regulasi yang golnya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Hanya saja lanjut Mas Aji, Kabupaten Pacitan masih dihadapkan pada persoalan pemerataan jaringan. Masih ada sekitar 34 persen wilayah di bumi Paradise of Java ini yang berstatus blank spot atau belum tersentuh sinyal komunikasi. Kendati demikian Mas Aji berharap hal itu tidak menjadi penghambat karena SPBE harus hadir sebagi sebuah kebutuhan. (Humas Pacitan/ Pemkab Pacitan)