Perubahan regulasi tentang pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek telah menyebutkan peran Badan POM dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat di sarana pelayanan kefarmasian. Fokus khusus pengawasan Badan POM terkait pengawasan sarana pelayanan kefarmasian penting untuk dilakukan.

Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan antara lain adalah kesesuaian antara penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Menteri. Selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah selaku penerbit izin operasional sarana pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) juga wajib melakukan pembinaan terhadap sarana agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2021 Badan POM RI menginisiasi adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan pemberian bimbingan teknis petugas Pengelola Sarana Pelayanan Kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan sarana pelayanan kefarmasian oleh pemerintah Kabupaten Pacitan.

“Selain pengawasan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan efektifitas pengawasan di Sarana Pelayanan Kefarmasian sesuai kewenangannya dan juga sebagai peningkatan pengetahuan dan kompetensi penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Pacitan.” terang dr. Hendra Purwaka, Kadinkes Pacitan.

Setidaknya terdapat 41 Apotek, 5 orang perwakilan IAI, dan 4 Toko Obat yang secara aktif mengikuti kegiatan Bimtek diharapkan dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang lebih baik di Pacitan.

Kegiatan yang diselenggarakan pada (28/09) di Gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, dan dihadiri oleh Kepala Bidang PSDK, Ketua HISFARKESMAS, DPMPTSP Kabupaten Pacitan, Apoteker, dan Toko Obat.

Kegiatan Pemberian Bimbingan Teknis Petugas Pengelola Sarana Pelayanan Kefarmasian Dalam Pemenuhan Standar dan Persyaratan Sarana Pelayanan Kefarmasian Oleh Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis DAK Nonfisik BOK TA 2021.

Diharapkan mampu meningkatkan kompetensi petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian sehingga dapat meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. (DinkesPacitan/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat