Susun Modul Keperantaraan Pasar

Rapat Penyusunan Modul Keperantaraan Pasar bersama KOMPAK dilaksanakan 15/03/19, melibatkan berbagai pihak, baik pendamping, Pengelola PLUT KUMKM Pacitan dan didukung Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Acara Tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pacitan Eny Setyowati.

Hadir Pula Koordinator KOMPAK Surabaya Agus Sarwo Edhi dan Irwandi dari Pacitan. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai kegiatan koordinasi awal dalam menyusun modul yang dilaksanakan oleh konsultan dan pendamping PLUT KUMKM Pacitan.

Kegiatan ini bertujuan mendorong dan memberikan berbagai persepsi yang lebih fokus terhadap modul keperantaraan pasar yang akan dibuat. Modul keperantaraan pasar merupakan modul yang dibuat atas inisiatif konsultan pendamping PLUT KUMKM Pacitan dan KOMPAK.

Terlebih pada pelaksanaan program pengembangan potensi ekonomi di Kabupaten Pacitan konsultan pendamping PLUT KUMKM Pacitan telah menjadi obyek sasaran KOMPAK dalam berbagai peningkatan kapasitas dan obyek pola pendampingan pada UMKM. Dari pengalaman tersebut maka sebagai wujud dokumentasi perlu dibuat sebuah pedoman yang bisa bermanfaat bagi berbagai pihak atas pelaksanaan kegiatan perantaraan pasar yang dilaksanakan oleh para pendamping dan KOMPAK.

Rapat itu banyak membahas berbagai aspek rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PLUT KUMKM Pacitan yang bisa disusun menjadi sebuah sistematika atau standar kegiatan yang bisa diadopsi dan dilaksanakan oleh berbagai pihak yang bersedia menggunakannnya.

Dengan sistematika yang bagus maka dapat menjadi pedoman yang mudah dibaca oleh siapa saja yang ingin menerapkannya. Untuk menyusun pedoman tersebut memang harus sesuai dengan tema keperantaraan pasar yang telah dilaksanakan oleh konsultan pendamping.

Berbagai masukan dari KOMPAK untuk mendukung tersusunnya pedoman keperantaraan pasar diwujudkan dari berbagai poin-poin penting yang perlu ditambahkan pada pokok bahasan dan uraian serta tahapan dalam pedoman keperantaraan pasar tersebut.

Target penyelesaian pedoman keperantaraan pasar dapat terlaksanaka pada akhir Mei 2019. Dengan pedoman tersebut maka dapat menjadi modul bacaan bagi semua yang bermanfaat dan mudah dalam mengimplementasikannya. (Istimewa/Smita/DiskominfoPacitan).

Jumlah Lansia Sehat Harus Meningkat

Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia berdampak terhadap terjadinya penurunan angka kelahiran, angka kesakitan, dan angka kematian serta peningkatan umur harapan hidup (UHH). Salah satu konsekuensinya, sejak tahun 2010 terjadi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia).
Tepatnya data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan UHH saat lahir dari 69,8 tahun pada tahun 2010 menjadi 70,9 tahun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 72,4 pada tahun 2035 mendatang. Inilah yang disebut transisi menuju struktur penduduk tua (ageing population).
Sementara itu, berdasarkan data Riskesdas tahun 2013, terjadi transisi epidemiologi dari penyakit menular ke peningkatan penyakit tidak menular (PTM). Sehingga kaum lansia cenderung mempunyai penyakit yang multipatologis
Sebagai upaya preventif risiko penyakit tersebut, Kemenkes mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan lansia di fasilitas kesehatan. Kini sudah terdaftar 14 Rumah Sakit rujukan di 12 provinsi yang memiliki pelayanan Geriatri Terpadu, di antaranya: RSUP dr. Adam Malik, RSUP dr. M. Jamil, RSUP M. Hosein, RS dr. Cipto Mangunkusumo, RS. dr. Hasan Sadikin, RSUD dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUD dr. Moewardi, RSUP dr. Soetomo, RSUD dr. Saiful Anwar, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin, RSUP Prof. DR. dr. R. D. Kandouw, dan RSUP dr. Soedarso.
Hingga tahun 2017, terdapat sekitar 37,1% Puskesmas (3.654 Puskesmas dari 9.754 Puskesmas) yang telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan Santun Lansia dan sudah mempunyai 80.353 Posyandu Lansia/Posbindu.
Kepedulian terhadap kesehatan lansia, menurut Menkes Prof. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K), merupakan perwujudan memberikan jangkauan pelayanan lebih luas serta mewujudkan hak atas kesehatan bagi semua; sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tujuannya supaya lansia tetap sehat, bugar, dan berdaya melalui pendekatan Siklus Kehidupan (continuum of care) yang dimulai sejak masa prahamil, hamil, bersalin dan nifas, bayi, balita, remaja, usia produktif, pra lansia, dan lansia.
“Di setiap tahapan siklus kehidupan, ada intervensi kesehatan yang harus diberikan untuk mewujudkan lansia yang berkualitas,” urai Menkes.
Menkes berharap, kerja lintas sektor terkait dapat membangun pemahaman publik akan pentingnya hidup sehat. Hal tersebut sekaligus langkah persiapan mencapai lansia yang sehat, mandiri, aktif, dan produktif sejak beberapa generasi sebelumnya.(Kemenkes RI)

Kawal Pembayaran THR 2018, Pemerintah Siagakan Posko Peduli Lebaran

Jakarta – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 (selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018). Posko Peduli Lebaran disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR. Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat meresmikan Posko Peduli Lebaran 2018 di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, Senin (28/5/2018).

“Posko ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR,” kata Haiyani.

Haiyani menjelaskan, Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker melibatkan dua satuan unit kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3. Dengan melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, jelas Haiyani, Posko tidak hanya berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.

“Tidak hanya di tingkat pusat, Posko Peduli Lebaran ini juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat daerah,” jelas Haiyani.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Salah satu hal yang ditekankan dalam edaran ini adalah imbauan kepada provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko serupa. Pembentukan Posko Peduli Lebaran 2018 di daerah ditujukan agar pemerintah dapat lebih cepat merespon aduan dari masyarakat.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai menerbitkan surat edaran tersebut.

THR Bukan Beban

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan dengan hari keagamaan masing-masing. Ketentuan dalam Permenaker ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan jenis hubungan kerja PKWT maupun PKWTT.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, maka berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan secara proporsional.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), yang mana besaran THR lebih baik atau lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Permenaker ini juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Biro Humas Kemnaker

Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 Kementerian Ketenagakerjaan
Gedung PTSA Kemnaker, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 DKI Jakarta.
Kontak
Surel : poskothr@kemnaker.go.id
Telp : 021-526 0488/522 7584
Whatsapp : 0822 466 10100
Jam kerja
08:00 – 15:30 : Hari Biasa
09:00 – 15:30 : Sabtu, Minggu, Hari Libur

Kualitas Penilaian Hasil Belajar Semakin Meningkat, Kedaulatan Guru Diperkuat

Pemerintah terus mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui beragam program dan kebijakan yang salah satunya didasarkan pada hasil analisis dari penilaian hasil belajar siswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terus meningkatkan kualitas penilaian hasil belajar untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, ujian nasional (UN) yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang diselengarakan oleh satuan pendidikan terus menerus disempurnakan.

“Secara substantif kita meningkatkan kualitas soal ujian, baik ujian nasional maupun ujian sekolah berstandar nasional, yaitu dengan memasukkan secara bertahap standar yang disebut High Order Thinking Skill (HOTS). Kita juga sudah latih guru-guru untuk dapat membuat soal dengan standar HOTS,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai meninjau pelaksanaan ujian nasional di Jakarta (2/5/2018).

Ditemukan keselarasan antara pengukuran capaian hasil belajar siswa berdasar ujian nasional dengan capaian beberapa penilaian internasional. Hasil ujian nasional tidak jauh berbeda dengan hasil capaian siswa Indonesia pada Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Hasil penilaian menunjukkan bahwa siswa-siswa Indonesia masih lemah dalam kecakapan kognitif order tinggi (higher order thinking skill/HOTS); seperti menalar, menganalisis, dan mengevaluasi. Fakta tersebut mendorong upaya penguatan kemampuan penalaran siswa dalam pembelajaran. Siswa perlu dilatih dan dibiasakan mengerjakan soal-soal yang mendorong kemampuan berpikir kritis dan menghasilkan solusi, sebagai salah satu kecakapan untuk bersaing di abad ke-21.

“Ujian sekolah kita sekarang sudah berstandar nasional. Maka ujian nasional kita harus ditingkatkan untuk menuju standar internasional,” diungkapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di berbagai kesempatan saat ditanya mengenai arah pengembangan penilaian hasil belajar siswa nasional.

Mendikbud mengajak semua pihak dapat menghargai hasil ujian nasional dan proses yang dijalani para siswa dalam menghadapi ujian nasional. Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan hasil UN untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

“Jadikan hasil-hasil ujian dan evaluasi anak didik sebagai ‘cermin’ yang memberi gambaran apa adanya, bukan cermin yang membuat kita hanya terlihat baik dari keadaan yang sebenarnya. Ujian adalah bagian dari pendidikan, maka hindarkan dan cegah upaya-upaya yang mengarah pada ketidakjujuran. Itu jelas-jelas mengingkari hakikat pendidikan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Sesuai dengan otonomi daerah, urusan pendidikan dasar dan menengah telah diberikan kepada pemerintah daerah. Maka, menurut Mendikbud, sudah seharusnya pemerintah daerah aktif mendorong percepatan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Sementara pemerintah pusat terus memberikan arahan, dorongan dan bantuan/afirmasi sesuai hasil evaluasi.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah melalui peningkatan standar penilaian hasil belajar siswa. Dan kunci dari kebijakan tersebut terletak pada para guru. Untuk itulah, Mendikbud berharap agar program pengembangan kapasitas guru juga dilakukan secara aktif oleh pemerintah daerah.

Peserta UNBK Meningkat Signifikan, Hasil UN Semakin Kredibel

Pada tahun 2018 ini, Ujian Nasional diikuti 8,1 juta peserta didik dan diselenggarakan di 96 ribu satuan pendidikan. Tercatat sebanyak 6.293.552 peserta didik (78 persen) siap mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Jumlah ini meningkat signifikan, mencapai 166 persen dari tahun sebelumnya, yang mencapai 3,7 juta peserta. Kemendikbud mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ujian nasional tahun ini.

Semangat gotong royong menjadi dasar pelaksanaan UNBK di berbagai wilayah tanah air. Penyelenggaraan UNBK menghadirkan kerja sama dan berbagi sumber daya antar satuan pendidikan. Selain mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan distribusi soal, UNBK dapat meminimalisir praktik kecurangan dalam penyelenggaraan, juga pengerjaan soal oleh peserta karena adanya sistem acak variasi soal. Sejak diperkenalkan pada tahun 2015, rerata indeks integritas ujian nasional (IIUN) nasional untuk semua jenjang semakin meningkat.

“UNBK telah terbukti efektif meningkatkan indeks integritas dalam pelaksanaan UN. Tantangan kita berikutnya adalah meningkatkan prestasi dan capaian dalam UN. Untuk itu perlu ada perbaikan dan peningkatan proses pembelajaran,” diungkapkan Ketua BSNP, Bambang Suryadi, di Jakarta (13/3/2018).

Di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta UNBK mencapai 98 persen. Sedangkan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), peserta UNBK mencapai 91 persen, sisanya melaksanakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP). Secara umum, tahun ini terdapat sekitar 22 persen peserta didik yang melaksanakan UNKP.

Mendatang, Mendikbud berharap seluruh peserta didik dapat melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. UNBK dipandang efektif meningkatkan kredibilitas, reliabilitas, akuntabilitas, serta efisiensi pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa secara nasional. Kemendikbud terus mendorong sekolah dan guru konsisten memakai hasil evaluasi untuk memperbaiki kekurangan pembelajaran; fokus menuntaskan materi-materi yang ada dalam kurikulum, bukan pada pengerjaan soal UN.

Beberapa pokok perbedaan pelaksanaan ujian nasional tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya di antaranya adalah soal isian singkat yang terdapat pada mata pelajaran matematika jenjang SMA/sederajat. Tahun ini, sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) menggunakan digital signature, dan biaya untuk proktor dan pengawas ujian di satuan pendidikan dapat menggunakan anggaran yang dibebankan pada dana bantuan operasional sekolah (BOS).

USBN Kembalikan Otonomi Guru Dalam Evaluasi Siswa

Ujian sekolah berstandar nasional merupakan alat evaluasi belajar peserta didik yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Dengan melibatkan asosiasi profesi guru dan tutor sebagai pendidik dalam menyusun soal, pemerintah memberi ruang yang besar pada otonomi guru dalam menilai siswa. USBN diharap dapat mengembalikan kedaulatan guru sebagai pendidik dalam melaksanakan evaluasi belajar.

“Lewat penyelenggaraan USBN, pemerintah ingin memberdayakan guru dalam pembuatan soal dan evaluasi. Para guru harus terus dilatih untuk meningkatkan standar, termasuk dalam evaluasi. Dengan demikian, guru dapat memastikan siswa mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan,” tutur Mendikbud.

Pada pelaksanaan USBN jenjang SMA/SMK/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat di tahun ini, sekolah mengujikan seluruh mata pelajaran termasuk yang diujikan dalam ujian nasional. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sekolah menguji tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Selain pilihan ganda, terdapat variasi soal uraian.

Naskah soal USBN jenjang SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG). Sementara naskah soal USBN SMP/ MTs/Paket B, dan SMA/SMK/MA/Paket C disusun oleh guru atau tutor pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud memberikan soal jangkar dengan porsi sebensar 20-25 persen. Kemudian, perakitan soal (sampai dengan 100%) dilaksanakan di tingkat MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan.

”Di USBN, kami minta guru membuat soal esai atau uraian. Porsinya sepuluh persen dari keseluruhan soal. Pembiasaan mengerjakan ujian esai diharapkan membantu siswa terbiasa bernalar dan berargumentasi. Untuk dapat menggali kemampuan siswa mengungkapkan alasan dari sebuah jawaban, ya, dengan esai,” jelas Kepala Balitbang Kemendikbud. (*)

**disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
#PrestasiPentingJujurYangUtama

Resmi, Berikut Jadwal Penilaan Perlombaan Desa Kabupaten Pacitan Tahun 2018

( Doc. Dinas PMD )

Pacitan- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan resmi merilis jadwal Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Pacitan Tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan Lomba Desa. Lomba Desa merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Kegiatan tersebut akan dimulai dari tanggal 5 April hingga 23 April 2018.
Ada 3 Bidang yang akan dinilai dalam event tahunan tersebut, yaitu:
1. Bidang Pemerintahan
2. Bidang Kewilayahan
3. Bidang Kemasyarakatan.
Dari 12 Kecamatan yang mengikuti Lomba Desa tersebut nantinya akan diambil juara atau peringkat 1, 2 dan 3.
Berikut jadwal lengkap Lomba Desa Tahun 2018.
1. 5 April 2018 Desa Kendal Kecamatan Punung.
2. 6 April 2018 Desa Sembowo Kecamatan Sudimoro.
3. 9 April 2018 Desa Pringkuku Kecamatan Pringkuku.
4. 11 April 2018 Desa Bungur Kecamatan Tulakan.
5. 12 April 2018 Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo.
6. 13 April 2018 Desa Watupatok Kecamatan Bandar.
7. 16 April 2018 Desa Sempu Kecamatan Nawangan.
8. 17 April 2018 Desa Bolosingo Kecamatan Pacitan.
9. 18 April 2018 Desa Sukodono Kecamatan Donorojo.
10. 19 April 2018 Desa Worawari Kecamatan Kebonagung.
11. 20 April 2018 Desa Pagerejo Kecamatan Ngadirojo.
12. 23 April 2018 Desa Pagutan Arjosari.
(Geng/Dinas PMD)