1 kasus baru kembali dirilis Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto, pasien ini berasal dari Kecamatan Pringkuku, berjenis kelamin perempuan dengan usia 60 tahun.
Pasien ke 98 tersebut mengaku usai melakukan perjalanan dari Jakarta, sebagaimana diketahui Jakarta selama ini menyandang status zona merah yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penambahan tersebut sekaligus menurunkan persentase kesembuhan yang sebelumnya 93 turun menjadi 92 persen. Untuk kasus aktif Rachmad mengaku pihaknya tengah merawat 4 pasien yang kesemua berada di Wisma Atlet.
“Sudah sepatutnya kita untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan metode 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) dengan penuh kesadaran,” kata Dia (15/09). Terlebih mulai hari ini pemda bersama seluruh jajaran mulai memberlakukan sanksi denda oleh pelanggar protokol kesehatan. (budi/anj/alazim/rch/tika/DiskominfoPacitan)
Sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan akhirnya resmi diberlakukan di Kabupaten Pacitan. Tak pandang bulu, siapapun yang terjaring razia perdana yang dilakukan di terminal Pacitan harus ditilang dan sekaligus menjalani sidang di tempat.
Keputusan tersebut dirasa tidak berlebihan jika menengok 45 hari sebelumnya, pemerintah memberi kelonggaran dengan sanksi teguran yang justru diabaikan sebagian masyarakat, sehingga berpotensi merugikan orang lain termasuk pemerintah.
Secara teknis penegakan protokol kesehatan ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus tindak lanjut Peraturan Bupati Pacitan Nomor 70 Tahun 2020. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker didenda 50 Ribu Rupiah, sedang perusahaan atau instansi didenda 500 Ribu Rupiah.
Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengatakan langkah tersebut selain berlandaskan pada peraturan yang disepakati bersama, juga berpondasi pada azas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi yang mesti ditegakkan. “Seperti pemakaian helm, dulu masyarakat juga susah sekali,” ujar Dia (15/09).
Sedang untuk besaran denda pada awal masih mengedepankan toleransi dengan berupaya tidak memberatkan masyarakat. Namun tetap bersifat dinamis, jikalau perlu dinaikkan untuk menambah efek jera pun satu saat akan dinaikkan. “Seperti Jakarta yang sebelumnya 100 Ribu Rupiah kini menjadi 1 Juta Rupiah,” lanjut Kapolres.
Sedang Bupati Pacitan Indartato saat melihat langsung proses razia protokol kesehatan tersebut mengaku, yang demikian itu lantaran pemerintah enggan menyaksikan rakyatnya menjadi korban. Sedang untuk uang denda yang diperoleh akan dimasukkan untuk kas pemerintah.
Masalah jadwal pelaksanaan razia tetap digelar secara merata, artinya seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan akan mendapat perhatian. Jadwalnya sudah jadi dibawa Kepala Satpol PP,” kata Bupati.
Merujuk kejadian yang menggegerkan warga dunia di tahun 2020, dan bagai manapun stigma yang timbul pada masing-masing individu, sudah semestinya tetap bersatu bersama. Dengan menumbuhkan kesadaran diri terhadap protokol kesehatan, melalui 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). (budi/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).
Ditengah pandemi covid 19 yang masih melanda, Bupati Indartato mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Upaya ini selayaknya menjadi harapan bersama untuk menuju Pacitan zona hijau, bebas penularan covid 19.
“Menegakkan protokol kesehatan harus menjadi ikhtiar bersama kendatipun diwilayah yang tidak terpapar langsung”, terang bupati Indartato saat kunjungan kerja di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo, Senin (14/09).
Desa Pucangombo sendiri merupakan daerah yang saat ini berstatus zona hijau. Namun demikian bupati Indartato sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang tetap patuh protokol kesehatan. Terutama kedisiplinan dalam penggunaan masker.
Saat ini pemerintah lanjut bupati tengah berupaya memulihkan roda perekonomian setelah terpuruk dihantam pandemi. Menuju tatanan normal baru masyarakat harus menyesuaikan diri berdampingan dengan pandemi. Menjalankan 3M yakni, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
“Ditengah pandemi ini perekonomian harus berjalan namun kesehatan jangan terabaikan”, katanya lagi.
Tidak hanya sektor ekonomi terang Indartato, sektor pendidikan juga menunggu untuk pulih. Untuk relaisasi tak lain syaratnya harus berstatus zona hijau. Sampai saat ini data gugus tugas menyebut jumlah pasien positif dalam pemantauan tinggal 3 pasien.
Dalam kunjungan kerja di Desa Pucangombo bupati berkesempatan berdialog dengan warga. Bupati juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada 10 keluarga miskin (gakin). Turut mendampingi bupati, Sekretaris daerah Asisten Sekda, Kepala Bapemas, Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik serta Camat Tegalombo.
Usai rilis penambahan 2 kasus kemarin (12/09) oleh Satgas Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Kabupaten Pacitan, hari ini 9 kasus sebelumnya dinyatakan sembuh.
Kesembuhan tersebut diantaranya dari pasien yang dirawat di Wisma Atlet sebanyak 6 orang, sedang 3 yang lain kasus yang dirawat di RSUD dr. Darsono.
“6 pasien berasal dari Kecamatan Pacitan, 2 pasien dari Kecamatan Punung dan 1 dari Tegalombo,” kata Jubir TGTP Rachmad Dwiyanto (13/09).
Pada kesempatan tersebut Rachmad Kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan untuk semakin disiplin terhadap protokol kesehatan. Melali 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).
Sehingga harapan menjadi wilayah yang berzona hijau dapat diraih Kabupaten Pacitan, “Kita tinggal merawat 3 pasien, semoga mereka segera lekas sembuh,” harap Dia. (DiskominfoPacitan).
Penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Pacitan kembali terjadi sebanyak 2 orang, pernyataan resmi tersebut disampaikan Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Pacitan Rachmad Dwiyanto (12/09).
2 kasus tersebut diantaranya adalah seorang warga Desa Wiyoro berusia 77 tahun, pasien ini akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ponorogo.
“Meninggal 3 hari lalu dan baru di rilis 2 hari kemarin, sedang kami baru dapat informasinya,” terang Rachmad.
Sedang pasien terakhir adalah seorang warga Desa Pagutan, Arjosari, perempuan berusia 21 tahun tersebut mengaku habis melakukan perjalanan dari luar kota.
Penambahan tersebut membuat Jubir kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Terlebih kota-kota berzona merah seperti Surabaya, Sidoharjo maupun Jakarta.
“Jika terpaksa bepergian silahkan lakukan protokol kesehatan (3M, Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak),” lanjutnya.
Penambahan tersebut membuat total terkonfirmasi menjadi 97 kasus, dengan pasien aktif sebanyak 12, 9 berada di Wisma Atlet dan 3 yang lain menjalani perawatan di rumah sakit. Sedang TGTP Kabupaten Pacitan telah menyelesaikan 82 kasus. (DiskominfoPacitan).