Berita terbaru

Indartato Serahkan Petikan SK dan Mengajak Bergandeng Tangan untuk kesejahteraan Pacitan

Bupati secara simbolis menyerahkan SK tersebut dan didampingi oleh Wabup Yudi Sumbogo dan Sekda Suko Wiyono.

Sebanyak 810 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Petikan Surat Kuasa atau (SK) Kenaikan Pangkat periode April Tahun 2018. Digelar kemarin di Pendopo Kabupaten Pacitan 28/05/2018. Bupati secara simbolis menyerahkan SK tersebut dan didampingi oleh Wabup Yudi Sumbogo dan Sekda Suko Wiyono.

Terbagi menjadi  dua gelombang, gelombang pertama berjumplah 463 ASN yakni dari lingkup Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan lingkup OPD Sekabupaten Pacitan. Selanjutnya gelombang kedua sebanyak 347 ASN dari lingkup Dinas Pendidikan.

Dalam sambutanya Bupati Indartato mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang naik pangkatnya dan berharap dengan naik jabatanya kehidupan dan keluarganya menjadi lebih sehatera. Ia juga mejelaskan indikator utama Pemerintah untuk masyarakat agar maju dan sejahtera, pertama yakni lama hidup masyarakat, dimana Kabupaten Pacitan mendapat peringkat pertama se-Jawa Timur dimana rata-tata hidup masyarakat berada di usia 71 tahun.

Selanjutnya adalah pendidikan dimana Kabupaten Pacitan mempunyai berbagai banyak tantangan, walaupun setiap tahun kualitas pendidikan Kabupaten Pacitan terus merangkak naik, namun Ia mengajak untuk terus bekerja keras dan ikut serta membangun pendidikan di Pacitan. indikator ketiga adalah standar hidup yaitu bagaimana masyarakat sejahtera. “dan untuk mencapai itu kita harus bekerjasama serta bergandengan tangan, karena pemerintah tidak bisa kerja sendiri”. Tutur Indartato dalam sambutanya.

(budi/anj/riyanto/diskominfopacitan)

Jumlah Lansia Sehat Harus Meningkat

Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia berdampak terhadap terjadinya penurunan angka kelahiran, angka kesakitan, dan angka kematian serta peningkatan umur harapan hidup (UHH). Salah satu konsekuensinya, sejak tahun 2010 terjadi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia).
Tepatnya data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan UHH saat lahir dari 69,8 tahun pada tahun 2010 menjadi 70,9 tahun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 72,4 pada tahun 2035 mendatang. Inilah yang disebut transisi menuju struktur penduduk tua (ageing population).
Sementara itu, berdasarkan data Riskesdas tahun 2013, terjadi transisi epidemiologi dari penyakit menular ke peningkatan penyakit tidak menular (PTM). Sehingga kaum lansia cenderung mempunyai penyakit yang multipatologis
Sebagai upaya preventif risiko penyakit tersebut, Kemenkes mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan lansia di fasilitas kesehatan. Kini sudah terdaftar 14 Rumah Sakit rujukan di 12 provinsi yang memiliki pelayanan Geriatri Terpadu, di antaranya: RSUP dr. Adam Malik, RSUP dr. M. Jamil, RSUP M. Hosein, RS dr. Cipto Mangunkusumo, RS. dr. Hasan Sadikin, RSUD dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUD dr. Moewardi, RSUP dr. Soetomo, RSUD dr. Saiful Anwar, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin, RSUP Prof. DR. dr. R. D. Kandouw, dan RSUP dr. Soedarso.
Hingga tahun 2017, terdapat sekitar 37,1% Puskesmas (3.654 Puskesmas dari 9.754 Puskesmas) yang telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan Santun Lansia dan sudah mempunyai 80.353 Posyandu Lansia/Posbindu.
Kepedulian terhadap kesehatan lansia, menurut Menkes Prof. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K), merupakan perwujudan memberikan jangkauan pelayanan lebih luas serta mewujudkan hak atas kesehatan bagi semua; sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tujuannya supaya lansia tetap sehat, bugar, dan berdaya melalui pendekatan Siklus Kehidupan (continuum of care) yang dimulai sejak masa prahamil, hamil, bersalin dan nifas, bayi, balita, remaja, usia produktif, pra lansia, dan lansia.
“Di setiap tahapan siklus kehidupan, ada intervensi kesehatan yang harus diberikan untuk mewujudkan lansia yang berkualitas,” urai Menkes.
Menkes berharap, kerja lintas sektor terkait dapat membangun pemahaman publik akan pentingnya hidup sehat. Hal tersebut sekaligus langkah persiapan mencapai lansia yang sehat, mandiri, aktif, dan produktif sejak beberapa generasi sebelumnya.(Kemenkes RI)

Kawal Pembayaran THR 2018, Pemerintah Siagakan Posko Peduli Lebaran

Jakarta – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 (selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018). Posko Peduli Lebaran disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR. Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat meresmikan Posko Peduli Lebaran 2018 di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, Senin (28/5/2018).

“Posko ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR,” kata Haiyani.

Haiyani menjelaskan, Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker melibatkan dua satuan unit kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3. Dengan melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, jelas Haiyani, Posko tidak hanya berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.

“Tidak hanya di tingkat pusat, Posko Peduli Lebaran ini juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat daerah,” jelas Haiyani.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Salah satu hal yang ditekankan dalam edaran ini adalah imbauan kepada provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko serupa. Pembentukan Posko Peduli Lebaran 2018 di daerah ditujukan agar pemerintah dapat lebih cepat merespon aduan dari masyarakat.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai menerbitkan surat edaran tersebut.

THR Bukan Beban

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan dengan hari keagamaan masing-masing. Ketentuan dalam Permenaker ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan jenis hubungan kerja PKWT maupun PKWTT.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, maka berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan secara proporsional.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), yang mana besaran THR lebih baik atau lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Permenaker ini juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Biro Humas Kemnaker

Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 Kementerian Ketenagakerjaan
Gedung PTSA Kemnaker, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 DKI Jakarta.
Kontak
Surel : poskothr@kemnaker.go.id
Telp : 021-526 0488/522 7584
Whatsapp : 0822 466 10100
Jam kerja
08:00 – 15:30 : Hari Biasa
09:00 – 15:30 : Sabtu, Minggu, Hari Libur

“Mari bersyukur atas nikmat yang telah Alloh berikan kepada kita, khususnya kita sekarang masih diizinkan bernafas”

Suasana pengajian di Pendopo Kab. Pacitan. Direncanakan kegiatan itu akan digelar setiap hari senin selama bulan ramadhan.

Memasuki minggu kedua bulan suci ramadhan pemerintah daerah kabupaten pacitan kembali menggelar penganjian kemarin senin 28/05/2018. tujuanya untuk meningkatkan kualitas dalam mencapai visi dan misi pemerintah. Melibatkan seluruh ASN dan pejabat lingkup Pemkab. Mengundang Gus Akib Turmudi dari Pondok Pesantren Tremas kecamatan Arjosari Kab. Pacitan. Bupati Indartato beserta wabup yudi sumbogo, sekda suko wiyono serta jajaran pejabat pemkab hadir dalam acara tersebut.

Gus Akib dalam tausiyahnya selama empat puluh lima menit mengajak kepada para peserta pengajian untuk lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Alloh khususnya nikmat bernafas. Selanjudnya Ia mengajak memperbanyak sedekah sebagai bekal untuk akhirat.

(budi/anj/riyanto/diskominfopacitan)

Lagi, Pacitan Raih Opini WTP dari BPK RI

Bupati Indartato menerima opini WTP dari PLT Kepala Perwakilan BPK RI di Surabaya, Jumat (25/5/2018). Penghargaan ini merupakan kelima kalinya berturut-turut sejak 2013. (Foto: Aswin/Istimewa)

Pacitan – Prestasi gemilang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pacitan. Daerah berjuluk Kota 1001 Gua ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat tertinggi dalam pelaporan keuangan tersebut merupakan raihan kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2013. Penyerahan berlangsung di Surabaya, Jumat (25/5/2018) sore.

“Kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan terutama unsure birokrasi yang betul-betul menunjukkan kinerjanya terkait laporan keuangan yang dibuktikan dengan hasil opini WTP ini,” kata Bupati Pacitan Indartato berbincang dengan Radio Suara Pacitan usai menerima penghargaan.

Pak In mengaku senang atas kekompakan jajaran di bawahnya. Prestasi yang dicapai, kata Bupati dua periode ini, merupakan wujud komitmen yang selama ini terbangun mulai pimpinan tertinggi hingga jajaran di bawah. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Bupati berharap prestasi yang sudah ditorehkan dapat terus dipertahankan. Meski diakuinya tantangan ke depan tidak semakin ringan, namun hal tersebut harus menjadi pelecut semangat terus bekerja keras. Tujuannya hanya satu. Yakni melayani masyarakat. Artinya, pengelolaan keuangan yang dilakukan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesamaan pandangan untuk menjadi pelayan masyarakat, diakui Pak In, sekaligus menjadi resep mujarab mengikat kekompakan bekerja. Kesadaran ini terus dibangun pada semua tingkatan pemangku kepentingan di pemerintahan. “Yang paling inti adalah kesadaran bersama bahwa kita ini pelayan masyarakat,” tandasnya.

BPK RI memberikan opini WTP setelah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017. Daerah di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur ini dinyatakan memenuhi sejumlah kriteria  yang ditetapkan. Antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). (Purwo/RSP/Diskominfo)