Berita terbaru

Rapat Via Video Confenrence

Pertama diIndonesia, Dinas Kominfo Provinsi coba cara unik dan kreatif, dengan Video Conference lakukan rapat seluruh kepala Dinas se-Jawa Timur. “Selain efektif juga efisien untuk beberapa hal, walaupun suatu waktu pertemuan harus tetep dilakukan”. Widy Sumardji Kepala Diskominfo Pacitan.

Diskominfo Pacitan

TP PKK dan DWP Sosialisasikan Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga, Akupresure dan Gemar Makan Ikan

Kemarin 07 maret 2018 Di Pendopo Kabupaten Pacitan. Acara rutin tiap bulan dihadiri oleh ketua TP PKK dan penasehat Dharma Wanita Kabupaten pacitan Luki Indartato,wakil Ketua TP PKK Kab Pacitan Ninik Sumbogo,Ketua Dharma Wanita Beti Sukono Wiyono. Ninik Yudi Sumbogo. Acara itu juga sebagai Sosialisasi “Ada 13 manfaat makan ikan, salah satunya kandungan mencerdaskan otak serta wajib untuk ibu hamil”. Ninik Yudi Sumbogo menegaskan. dr. Sunu P mengatakan “Serta banyak manfaat yang di hasilkan oleh tanaman sekitar dan masyarakat wajib tahu”. Luki indartato menambahkan “Saya berpesan agar materi pada acara sosialisasi itu di dibagikan kepada Masyarakat,Karena ini tujuan utama”.

Tim Diskominfo

PTUN kabulkan Pemda sebagai penggugat intervensi

Suasana Permohonan Intervensi di PTUN Surabaya

Menjadi pihak yang kalah dalam persidangan Perdata di Pengadilan Negri Pacitan, Pemerintah Daerah segera melakukan upaya hukum Banding serta masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Novia Wardani salah satu Tim kuasa hukum Bupati menjelaskan kewenangan PTUN adalah mereview kembali keputusan Pejabat Tata Usaha Negara jika ada yang merasa dirugikan.

Sementara, atas nama pedagang pasar menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat no 5 tahun 1967 atas nama pemegang hak J. Tasman. “Kami berusaha masuk menjadi pihak intervensi, pihak ketiga yang ikut berkepentingan dengan perkara itu,” jelas Novia ketika ditemui Diskominfo dikantornya kemarin 06/03/18. Hal tersebut telah dikabulkan PTUN pada sidang ke 3 yakni 1 Maret 2018. Pemda disini mempunyai kepentingan yang secara pararel sama dengan pedagang, jadi berkedudukan sebagai penggugat intervensi.

Pada 08/03/2018 nanti akan kembali digelar sidang penyerahan gugatan. Dijelaskan kembali oleh Novia bahwasanya ahli waris J. Tasman yang sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim juga mengajukan gugatan Intervensi namun pengajuan belum dikabulkan karena masih harus melalui beberapa revisi.

Substansi upaya hukum ini adalah pembatalan sertifikat. Sehingga tanah tersebut akan kembali menjadi hak negara. “Sepertinya peluang di PTUN lebih besar sehingga akan tercapai apa yang telah menjadi tujuan kami,” tuturnya penuh harap.

Upaya koordinasi, komunikasi, serta berpendapat terus dilaksanakan pemda dan pedagang. Harapannya tujuan bersama ini akan berhasil. Novia menekankan, tugas kami adalah seperti perintah Bupati, yakni mencari kepastian hukum di tingkat pengadilan, serta pesan Bupati Indartato kepada masyarakat Pasar dan para pedagang untuk selalu menjaga ketertiban dan kesantunan sosial selama proses hukum berlangsung.

Budi/Novia/Riyanto/Diskominfo