Dalam mendukung terlaksananya pengelolaan arsip yang baik,  Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan pendampingan dan pembinaan tata kelola kearsipan pada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) di Kabupaten Pacitan.

Kegiatan ini dimulai dari tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021. Dengan terselenggaranya Pendampingan Pengelolaan Arsip Dinamis di OPD ini, para pegawai diharapkan mampu mengelola arsipnya sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kaidah kearsipan sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaanya.

Kemarin, tanggal 23 Maret 2021 Pendampingan Arsip dilaksanakan oleh Tim Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan di Dinas Pangan dan Dinas PUPR. Kegiatan tersebut diikuti dengan sangat antusias oleh petugas pengelola arsip di kedua Dinas tersebut. Sampai hari ini total pendampingan sudah terlaksana di 4 OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang Pacitan, Dinas Pangan, dan Dinas PUPR.

Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan manfaat besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Ketersediaan arsip secara utuh, autentik, dan terpercaya pada setiap OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) akan memberikan dukungan yang nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggung jawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.

(Penulis: Nisha Permana/Doc: Bidang Kearsipan/Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan)

WhatsApp chat