Sepanjang perjalanannya, Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan tidak pernah keluar dari rule UU No. 14 Tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sehingga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pacitan, selalu mendapatkan tempat pada setiap momentum penilaian Komisi Informasi (KI) Jatim.

Seperti penghujung tahun 2023, tepatnya Selasa 24 Oktober, Nur Aminudin Komisioner KI Jatim bersama rombongan datang, melakukan visitasi terhadap kinerja PPID Kabupaten Pacitan, melihat langsung sehingga real apa adanya.

Begitu krusialnya hal tersebut mengingat KIP berpengaruh terhadap berbagai rencana pembuatan kebijakan, program hingga proses dan alasan keputusan kebijakan yang diambil.

Lalu bagaimana progresnya dari kaca mata Ki Jatim, Aminudin secara gamblang mengatakan KIP di Pacitan sudah sangat terbuka. “Karena perubahan peraturan kita membuat e-Monev, sehingga sebelumnya hanya 54 pertanyaan menjadi ratusan,” katanya di Ruang PPID, kantor Diskominfo.

Sementara hasil dicatat Dari monev tersebut adalah baik, hanya saja Aminudin berharap kepada pengelola untuk segera menindaklanjuti.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Kabid Informasi (Bagus Nurcahyadi Saputro) bahwa aduan masyarakat sekitar 7000 direspon dengan baik. Sehingga ini menunjukkan tren yang positif,” tugasnya.

Bagi KI, aduan sebanyak itu menunjukkan respon masyarakat yang mempunyai andil terhadap kinerja pemerintah yang sudah sangat terbuka. Hanya saja tool tambahan dari tindak lanjut inovasi kepada masyarakat harus segera ditambahkan melalui aplikasi yang mudah dalam pengoperasiannya. Dan PPID tentu telah menyiapkan terobosan tersebut. (PemkabPacitan).

WhatsApp chat