Tahun 2021 Meningkat ; 63 Ribu kuota PTSL Untuk Pacitan

Kabar gembira untuk masyarakat Pacitan. Program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) Kementrian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus berlanjut. Bahkan di tahun 2021 program yang digagas Presiden Jokowi ini, kuotanya mengalami peningkatan sebanyak 63 ribu atau naik seratus persen dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu Kabupaten Pacitan hanya mendapatkan kuota sebanyak 32 ribu. Namun tahun ini bertambah menjadi 63 ribu atau naik seratus persen lebih,’ ungkap Kasie Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Kantor Kementerian ATR/BPN Pacitan, Arif Kurniawan, Kamis (4/3).
Menurut pejabat yang akrab disapa Wawan ini, PTSL tersebut diperuntukkan bagi 29 desa yang tersebar di 10 kecamatan. “Kecamatan Pacitan dan Arjosari yang tidak masuk dalam kuota PTSL tahun ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan, lanjut Wawan, hari ini sudah ada beberapa sertifikat hak milik atas kepemilikan lahan yang diserahkan kepada pemiliknya. “Saat ini, bagi yang sudah jadi kita distribusikan. Hari ini kita ada kegiatan penyerahan sertifikat di Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo,” pungkasnya. (Diskominfo).

2020; BPN Pacitan Terbitkan 33.430 Ribu Sertipikat

Bupati Pacitan Indartato didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Pacitan menyerahkan sertipikat hak atas tanah secara simbolis kepada 30 masyarakat Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo dan Desa Gawang, Kecamatan Kebonagung, Senin (09/11).

Pada tahun ini Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan mempunyai sisa pekerjaan sebanyak 3350 sertipikat, sementara total target tahun 2020 mencapai 33.430 sertipikat yang tersebar di 12 Kecamatan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan sebagai pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pacitan merencanakan tahun 2021 akan menerbitkan 63 ribu sertipikat.

Usai penyerahan yang dilaksanakan di Pendopo tersebut, seluruh undangan berkesempatan mengikuti webinar bersama dengan Presiden Joko Widodo bersama dengan kabupaten dan kota lain se Indonesia. (DiskominfoPacitan)

Pembangunan guna maksimalkan Tanah Dan Ruang Untuk Keadilan dan Kemakmuran

Pembangunan insfratuktur adalah prasyarat untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional serta berkembangnya infestasi. Salah satu kegiatan penting terkait dengan pembangunan insfratuktur tersebut adalah pelaksanaan pengadaan tanah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang ada dan Peraturan yang telah memungkinkan pengadaan tanah yang cepat dan pasti. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah di Daerah menjadi penentu suksesnya program tersebut.

Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/hutan adat. Pemerintah telah mencanangkan program reformasi agraria. Berkenaan dengan permasalahan dan sengketa pertanahan yang dihadai, perlu penanganan dan penyelesaian secara konperhensif.

karena Kasus permasalahan dan sengketa pertanahan sudah banyak yang berlarut-larut dan menyita waktu. “Dengan harapan pendaftaran seluruh bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL dapat mencegah terjadinya sengketa.” Disampaikan Bupati Indartato dalam membacakan sambutan Mentri Agraria Dan Tata Ruang pada Upacara Peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang Nasional pagi tadi 24/09/2018 di Lapangan kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan.

Di kesempatan itu Bupati juga berkesempatan menyerahkan Penghargaan Satya Lencana 30, 20 dan 10 tahun Pengabdian kepada Pegawai BPN Kabupaten Pacitan serta diserahkan dokumen Sertifikat secara simbolis PTSL Tahun Anggaran 2018 dengan jumplah total 50 ribu bidang tanah, serta diserahkan oleh BPN sertifikat pemkab serta barang milik Negara.

Dalam kegitan yang mengusung tema “Tanah Dan Ruang Untuk Keadiland An Kemakmuran” tersebut turut diundang Forkopimda, Kepala Bank, Notaris, Perangkat Desa dan Peserta PTSL 2018.

(Budi/Anjar/Riyanto/DiskominfoPacitan).