Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Pacitan, Kejaksaan Negeri Membuka Ruang Konsultasi

Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kabupaten Pacitan. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji atas nama Pemkab Pacitan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti atas nama Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan dan ini merupakan pijakan kami demi administrasi yang tertib dan benar,” ungkap Bupati.
Dengan perjanjian kerjasama ini Bupati berharap perangkat daerah bisa memanfaatkan untuk ruang konsultasi. Ini merupakan sinergitas yang baik demi menyatukan persepsi.
Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Andi Panca Sakti, perjanjian kerjasama ini merupakan pembaharuan dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang sudah memasuki tenggat waktu.
“Secepatnya kita buat MoU ini supaya kita ada dasar hukum, ada landasannya untuk koordinasi dan bekerjasama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti, Jumat (15/07/2022).
Melalui MoU ini, Kajari minta Pemkab Pacitan intens berkoordinasi, komunikasi dan konsultasi sebagai antisipasi adanya kesalahan administratif karena missinterpretasi. Andi Panca Sakti tidak ingin komunikasi terlambat dibangun dan baru terjadi ketika sudah muncul perkara hukum. (Prokopim Pacitan / Pemkab Pacitan)

Restorative Justice Mengedepankan Kearifan Lokal

Proses hukum di Indonesia dewasa ini kian matang, ditandai dengan lahirnya Rumah Restorative Justice di lima titik di Kabupaten Pacitan, masalah hukum nantinya tidak mesti berakhir di meja hijau.
Asalkan memenuhi lima kriteria, yakni pertama dilakukan, kerugian dibawah Rp. 2,5 juta, adanya permintaan maaf dari pelaku, adanya maaf dari korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, maka Restorative Justice dapat dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti, saat Peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan menegaskan, jalur penyelesaian perkara yang telah berlangsung setahun tersebut menitikberatkan masyarakat, utamanya tokoh adat dan tokoh agama.
“Selama memenuhi 5 ketentuan tersebut, maka perkara hukum tidak harus selesai di pengadilan yang diganti dalam akta perdamaian,” terangnya usai peresmian (31/03) kepada Pemkab Pacitan dan awak media.
Sementara itu selain di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, Rumah Restorative Justice juga dibangun di Desa Donorojo Kecamatan Donorojo, Desa Bandar Kecamatan Bandar, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro dan Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo.
Namun Andi menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat dilimpahkan ke Restorative Justice, ada perwakilan di tingkat desa dan kelurahan yang akan menyortir berbagai persoalan yang terjadi dalam ranah tindak pidana umum. “Nanti kita sama-sama menegosiasikan untuk memulihkan keadaan antar pelaku.
“Adanya laporan dari desa atau masyarakat maka kami akan hadir,” tambah Kajari. (PemkabPacitan)

Hari Bakti Adhiyaksa, Satu Misi Tingkatkan Dedikasi

Memulihkan kepercayaan masyarakat melalui konsolidasi,evaluasi,intropeksi diri,optimalisasi dan peningkatan dedikasi. Itulah visi yang diusung bersama dalam peringtan Hari bakti Adhyaksa ke -58 23/7 di Hotel Permata.

Acara dihadiri Wabub Yudi Sumbogo, Wakpolres beserta ibu, Kasdim beserta ibu, Ketua PN Pacitan beserta ibu, Ketua DPRD, Jaksa Pacitan beserta ibu, Karyawan kryawati kejaksaan Pacitan, Purn. Kejaksaan Pacitan, Kalapas serta Para Hakim Pacitan.

Sambutan Bupati Indartato yang di wakilkan Wabup megucapkan selamat Hari Bakti Adhiyaska. Harapan ke depan Kejaksaan Pacitan menjadi lebih baik. “Kedepan harapannya lebih baik, bersama berbenah untuk Pacitan,” ungkap Wabub.

Acara diteruskan dengan pemberian tali asih untuk 2 Purn. kejaksaan yakni Sukartini dan Sukawit. Serta santunan pendidikan untuk anak pegawai kejaksaan Pacitan Arlex dan Ari.

(Anjar /Budi Riyanto/Diskominfo)