Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kabupaten Pacitan. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji atas nama Pemkab Pacitan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti atas nama Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan dan ini merupakan pijakan kami demi administrasi yang tertib dan benar,” ungkap Bupati.
Dengan perjanjian kerjasama ini Bupati berharap perangkat daerah bisa memanfaatkan untuk ruang konsultasi. Ini merupakan sinergitas yang baik demi menyatukan persepsi.
Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Andi Panca Sakti, perjanjian kerjasama ini merupakan pembaharuan dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang sudah memasuki tenggat waktu.
“Secepatnya kita buat MoU ini supaya kita ada dasar hukum, ada landasannya untuk koordinasi dan bekerjasama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti, Jumat (15/07/2022).
Melalui MoU ini, Kajari minta Pemkab Pacitan intens berkoordinasi, komunikasi dan konsultasi sebagai antisipasi adanya kesalahan administratif karena missinterpretasi. Andi Panca Sakti tidak ingin komunikasi terlambat dibangun dan baru terjadi ketika sudah muncul perkara hukum. (Prokopim Pacitan / Pemkab Pacitan)
WhatsApp chat