Pahami Risiko; Kendalikan Kontrak Pengadaan Barang Jasa

Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK)  dalam mengambil  keputusan harus yakin tanpa keragu-raguan dengan tetap berpedoman pada regulasi  atau aturan-aturan yang berlaku. Pasalnya semua keputusan berada dalam koridor perundang-undangan yang sah.

 

 

Hal ini dikemukakan Sigit Prabowo Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pacitan Saat Bimtek Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko Pekerjaan Konstruksi, Selasa (01/11) di Ruang Krida Pembangunan, Lingkup Pemkab Pacitan.

Dari pemahaman terhadap segala peraturan yang berlaku, diharap segala bentuk kegiatan dapat rampung tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan. “Termasuk sesuai dengan spesifikasi,” tegas Sigit.

Ini artinya PPK mastu memahami tugas pokok dan fungsinya. Sehingga dalam praktiknya mereka dapat berperan meminimalisir berbagai permasalahan yang timbul di lapangan. “Sekali lagi PPK harus tanpa keraguan dan tegas,” lanjut Sigit.

Utamanya PPK harus dibekali dalam menghadapi pelaksanaan Kontrak, terutama pekerjaan-pekerjaan konstruksi. (PemkabPacitan).

Keliling Kecamatan Ngadirojo, Mas Aji Pastikan Penanganan Paska Bencana Dijalankan

Penanganan paska bencana mendapatkan perhatian serius Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Setelah beberapa waktu yang lalu keliling Kecamatan Sudimoro, hari ini, Senin (31/10/22) Bupati ganti berkeliling di wilayah Kecamatan Ngadirojo untuk memantau perkembangan penanganan paska bencana di beberapa titik yang terdampak.

Start dari Kantor Kecamatan Ngadirojo, Bupati yang didampingi Camat Ngadirojo dan beberapa OPD terkait langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Titik pertama yang dikunjungi adalah Jembatan Dembo di Desa Ngadirojo yang mengalami kerusakan akibat banjir. Selanjutnya rombongan menuju Desa Tanjunglor meninjau rumah Mujiono dan Misdi di Dusun Krajan. Mujiono tembok rumahnya jebol tertimpa longsoran, sedangkan Misdi terasnya ambles akibat tebing samping rumahnya longsor dan menimpa rumah Mujiono yang berlokasi tepat di bawahnya. Untuk membantu meringankan beban kedua warga tersebut Mas Aji menyerahkan sejumlah bantuan.

Rombongan Bupati kemudian bergerak meninjau penanganan beberapa infrastruktur yang rusak akibat bencana. Diantaranya yaitu Jembatan Cangkring di Desa Cangkring, Jembatan Gandu di Desa Wonodadi Kulon, ruas jalan Hadiwarno – Wonodadi Wetan di titik Desa Wiyoro serta tanggul kali yang jebol di Desa Hadiluwih dan Ngadirojo. Untuk Jembatan Cangkring yang ambrol saat ini belum bisa diakses karena masih dalam tahap perbaikan. Jembatan Gandu yang putus dibuatkan jembatan darurat yang sementara ini hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat, dan tengah dikerjakan jembatan untuk kendaraan roda 4. Ruas jalan Hadiwarno-Wonodadi Wetan yang amblas sudah diupayakan perbaikan sementara sehingga sudah bisa diakses kendaraan termasuk R4. Sedangkan tanggul yang jebol sudah dilakukan penanganan sementara berupa pemasangan bronjong dan sandbag.

Mas Aji berharap penanganan infrastruktur tersebut walaupun sebagian masih bersifat sementara tetapi bisa membantu akses bagi masyarakat. “Mudah-mudahan segera ditangani, karena banyak sekali kondisi seperti ini di Pacitan” jelas Mas Aji. (prokopim Pacitan / Pemkab Pacitan)

 

Gubernur Koordinasikan Lahan Relokasi Warga dan Siapkan Anggaran BTT Untuk Pembangunan Rumah

Bersama dengan pemprov Jatim, Pemkab Pacitan terus berupaya melakukan percepatan untuk kesiapan relokasi bagi warga terdampak bencana tanah bergerak.

“Jadi dari data yang masuk yang layak untuk relokasi itu ada 36 KK sampai saat ini. Itu bisa saja berkembang bisa berkurang tergantung masyarakatnya berkenan atau tidak untuk direlokasi di tempat ini,” ungkap Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat berkesempatan mendampingi Gubernur Jawa Timur meninjau langsung warga korban tanah bergerak di Sudimoro, kemarin (28/10).

Sebelumnya, Khofifah melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Alun-alun Caruban Kabupaten Madiun, lantas Gubernur bergegas ke Pacitan, bersama Bupati Aji dan rombongan terkait mereka meninjau lokasi seluas 3,6 hektar di Desa Sukerejo, Sudimoro yang merupakan aset milik Pemkab Pacitan, rencananya akan digunakan untuk relokasi.

 

Usai peninjauan, Gubernur Khofifah mengungkapkan, bahwa Pemprov Jatim akan mengalokasikan anggaran dana BTT sebesar Rp 50 juta untuk tiap satu unit rumah. Dimana, anggaran serupa juga telah dialokasikan Pemprov Jatim untuk kesiapan relokasi warga terdampak bencana di Kabupaten Trenggalek dan Blitar.

“Jikalau masyarakatnya memang berkenan, nanti anggaran untuk membangun 1 unit rumah menggunakan anggaran BTT Pemprov sebesar Rp. 50 juta, itu bantuan dari Pemprov. Jika mungkin Pemkab atau masyarakat memberi kelengkapan maka akan sangat baik,” ungkap Khofifah usai meninjau lahan relokasi.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, bahwa Pemprov bersama Pemkab Pacitan berupaya menyiapkan langkah terbaik bagi warga terdampak. Yakni dengan melakukan relokasi warga. Namun, langkah tersebut bisa berjalan lancar jika masyarakat setuju untuk dilakukan relokasi.

“Kami Pemkab dan Pemprov bersama-sama, salah satu solusi untuk bisa memberikan hunian yang aman yaitu lewat hunian tetap (huntap), ini asal masyarakatnya setuju. Lahannya ada dan bisa disiapkan untuk bangunan huntap,” ungkapnya.

Selain itu, Khofifah kembali mengingatkan masyarakat untuk kembali meningkatkan kewaspadaan untuk mengurangi resiko bencana. Apalagi, belakangan cuaca ekstrim menyebabkan bencana hidrometeorologi , angin puting beliung yang mengakibatkan beberapa daerah di wilayah selatan pulau Jawa mengalami bencana seperti banjir, tanah gerak dan tanah longsor.

“Kalau potensi di wilayah pansela, mulai Jawa barat, kemudian Jawa tengah ke Jawa timur. Jadi memang cuaca ekstrim ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur,” katanya.

Untuk itu, Gubernur Khofifah menegaskan salah satu opsi yang bisa dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari kejadian yang sama adalah dengan merelokasi warga yang terdampak jika mereka bersedia.

“Masing-masing harus melakukan mitigasi secara lebih komprehensif jadi mitigasi semua masyarakatnya, komunitasnya, kemudian kami dari Pemprov dan Pemkab juga bersama-sama,” pungkasnya.

Seusai meninjau lokasi relokasi, Gubernur Khofifah bersama Bupati Pacitan dan jajarannya juga mengunjungi salah satu rumah korban yang retak akibat tanah gerak sekaligus membagikan sembako kepada warga di Desa Ketanggung, Sudimoro.

Sementara itu Bupati menambahkan sampai detik ini pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi terkait jumlah rumah warga yang layak untuk direlokasi. Dari data yang masuk yang layak untuk relokasi terdapat 36 Kepala Keluarga (KK) sampai saat ini. Dimana, jumlah ini merupakan akumulasi dampak bencana dari 3 desa di Kecamatan Sudimoro yaitu Desa Sukorejo, Ketanggung, dan Karangmulyo.

Ia menambahkan, bahwa data itu belum final sehingga bisa berubah tergantung apakah warganya setuju direlokasi di tempat yang telah ditentukan. (PemkabPacitan)

 

Sumpah Pemuda Bersatu Padu Harga Mati

Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 memberikan pelajaran bagaimana menyikapi perbedaan sikap primordial, suku, agama, ras, kultur dan kepentingan. Sumpah pemuda harus menjadi kekuatan, bukan sebaliknya sebagai faktor yang melemahkan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji membacakan Sambutan Menteri Pemuda Dan Olahraga RI Zainudin Amali saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Halaman Pendopo Kabupaten, Jumat (28/10/2022).

Melalui tema “Bersatu Bangun Bangsa”. peringatan sumpah pemuda memberikan pesan mendalam bahwa bersatu padu adalah harga mati yang harus dikuatkan untuk membangun ketangguhan. Sehingga, menjadi kekuatan untuk melakukan pembangunan peradaban yang unggul sebagai eksistensi bangsa Indonesia. Tema ini menjadi pengejawantahan nilai agung sumpah pemuda dalam konteks kekinian dan yang akan datang.

“jika kita melihat kondisi pemuda Indonesia saat ini, maka terdapat optimisme yang penuh harapan, disamping masih terdapat beberapa tantangan yang tidak ringan,” kata Bupati.
Terhadap situasi tersebut, perlu adanya upaya pemberdayaan dan pengembangan pemuda yang kreatif, inovatif, kolaboratif dan mandiri serta berkarakter mulia. Agar pemuda dapat menghadapi situasi yang tidak menguntungkan dan mampu mencapai prestasi tinggi.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke+94 kali ini juga dirangkaikan dengan hari jadi ke-77 Provinsi Jawa Timur dengan tema Optimis Jatim Bangkit. Upacara diikuti oleh Forkopimda serta seluruh pimpinan OPD. Peserta upacara terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Korpri, mahasiswa, KNPI, Pelajar, Pramuka, perwakilan ormas serta IPSI. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan hadiah lomba orasi sumpah pemuda kategori Pelajar, mahasiswa dan umum. (prokopim Pacitan / Pemkab Pacitan)

Bupati Pacitan Terima 2 Penghargaan Dari Kemendes PDTT

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI. Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Pacitan itu mendapatkan 2 penghargaan sekaligus.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, Kamis (27/10/2022) dalam acara Launching Lembaga Keuangan Mikro Bumdesa dan Penandatanganan MoU Dengan Kementerian Kesehatan RI Bakamla RI serta Perjanjian Kerjasama Dengan Pangkoarmada II di KRI Makasar Markas Koarmada II Surabaya.
Penghargaan pertama adalah Lencana Bakti Desa Pertama. Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Pacitan atas komitmen dan kerja keras dalam mendorong percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di Kabupaten Pacitan mencapai status berkembang, maju dan mandiri.

Sedangkan penghargaan kedua adalah Lencana Bakti Ekonomi Desa atas capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa bersama LKD di Kabupaten Pacitan. Selain penghargaan dalam bentuk lencana Mas Aji juga menerima penghargaan dalam bentuk piagam.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan kode desa untuk desa hasil pemekaran yakni, Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, dari Kementerian Dalam Negeri RI yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dengan diserahkanya kode desa tersebut maka dapat segera dilakukan pengesahan dan pengundangan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 pasal 68 ayat (8) tentang penataan desa.(Prokopim Pacitan / Pemkab Pacitan)