Satu Jalan; Sepakat Bersatu

Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Kabupaten Pacitan hari ini menggelar rapat evaluasi perkembangan virus Corona di Kabupaten Pacitan. Tak berlebihan, jika melihat laju peningkatan kasus selama Oktober mencapai 62 kasus dengan lahirnya cluster baru Perbankan. “Usai gelar perkara kasus perbankan ditetapkan menjadi cluster baru di Pacitan,” kata Jubir TGTP Rachmad Dwiyanto (13/10).

Melihat perkembangan dari awal kehadiran covid-19 yakni bulan April tercatat 4 kasus baru,  sedang Mei 10 kasus, Juni 10 kasus, Juli 32 Kasus, Agustus 28, September 25 kasus. Jika di total keseluruhan kasus mencapai 171 kasus terkonfirmasi, 4 meninggal, 113 sembuh dan yang lain menjalani perawatan baik di Wisma Atlet dan rumah sakit Pacitan, Malang, Yogyakarta, Solo dan Dolopo.

Sedang data yang dibeberkan Jubir, tes Swab telah dilakukan kepada 3146 orang, 2401 diantaranya negatif. Sedang yang lain dinyatakan positif dan menunggu hasil laboratorium. “Semoga semua negatif,” harap Rachmad.

Meski demikian, masyarakat diharap satgas untuk tidak panik dengan ledakan tersebut, yang terpenting adalah dukungan terhadap satgas supaya pandemi segera berakhir di Kabupaten Pacitan Melalui metode 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).

Sedang jika melihat perkembangan cluster covid-19 di Pacitan dimulai cluster Sukolilo, 5 pasien. Kemudian lahir cluster Temboro sebanyak 10 kasus, lalu cluster PLTU dengan 35 kasusnya.

Satgas juga sempat dikagetkan dengan lahirnya cluster Nakes sebanyak 2 kasus. Setelah itu lahir cluster perjalanan yang angkanya mencapai 71 kasus. “Saat ini cluster perbankan telah terkonfirmasi positif sebanyak 40 kasus, 1 meninggal dan sisanya dirawat,” beber Rachmad.

Pada evaluasi tersebut juga disampaikan berbagai kendala yang dihadapi satgas, mulai dari kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Perspektif tersebut membuat laju perkembangan virus Corona sukar dikendalikan.

Begitu juga dengan masyarakat yang tidak transparan terhadap petugas yang melakukan tracking, situasi ini lantas memperkeruh keadaan. Disamping itu, dibalik sikap acuh, banyak masyarakat positif Rapid mendapat diskriminasi. Sikap tersebut bukan saja merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat sendiri.

Rachmad juga menyingung soal keberadaan Wisma Atlet yang dikawatirkan luber. Saat ini tempat karantina itu baru terisi 32 persen, begitu juga dengan rumah sakit yang juga terisi sama, 32 persen. “Justru yang kita pikirkan adalah petugas medis dan pengamanan. Terutama keamanan yang akan dibagi menjadi 2 dalam pilkada Desember nanti,” imbuh dia.

Sebelum sektor ekonomi menjadi korban, satgas mengharap masyarakat memahami kondisi ini. Bersatu dalam arahan dengan tertib menjalankan protokol kesehatan. Sementara pemerintah fokus terhadap 3T (Tracking, Testing, Treatment).

Dari kacamata Jatim, Pacitan berada di Posisi 36 dengan kasus 171 berzona kuning atau persebaran rendah. Lalu dari 171 desa dan kelurahan di Pacitan, 24 diantaranya telah terjangkit Covid-19. Kecamatan Pacitan dengan zona merah, sementara Tegalombo, Tulakan dan Ngadirojo zona kuning. (bd/anj/zaq/riy/dzk/rch/DiskominfoPacitan).

Kedapatan Tak Pakai Masker Mulai Hari Ini Didenda Rp. 50.000

Sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan akhirnya resmi diberlakukan di Kabupaten Pacitan. Tak pandang bulu, siapapun yang terjaring razia perdana yang dilakukan di terminal Pacitan harus ditilang dan sekaligus menjalani sidang di tempat.

Keputusan tersebut dirasa tidak berlebihan jika menengok 45 hari sebelumnya, pemerintah memberi kelonggaran dengan sanksi teguran yang justru diabaikan sebagian masyarakat, sehingga berpotensi merugikan orang lain termasuk pemerintah.

Secara teknis penegakan protokol kesehatan ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus tindak lanjut Peraturan Bupati Pacitan Nomor 70 Tahun 2020. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker didenda 50 Ribu Rupiah, sedang perusahaan atau instansi didenda 500 Ribu Rupiah.

Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengatakan langkah tersebut selain berlandaskan pada peraturan yang disepakati bersama, juga berpondasi pada azas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi yang mesti ditegakkan. “Seperti pemakaian helm, dulu masyarakat juga susah sekali,” ujar Dia (15/09).

Sedang untuk besaran denda pada awal masih mengedepankan toleransi dengan berupaya tidak memberatkan masyarakat. Namun tetap bersifat dinamis, jikalau perlu dinaikkan untuk menambah efek jera pun satu saat akan dinaikkan. “Seperti Jakarta yang sebelumnya 100 Ribu Rupiah kini menjadi 1 Juta Rupiah,” lanjut Kapolres.

Sedang Bupati Pacitan Indartato saat melihat langsung proses razia protokol kesehatan tersebut mengaku, yang demikian itu lantaran pemerintah enggan menyaksikan rakyatnya menjadi korban. Sedang untuk uang denda yang diperoleh akan dimasukkan untuk kas pemerintah.

Masalah jadwal pelaksanaan razia tetap digelar secara merata, artinya seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan akan mendapat perhatian. Jadwalnya sudah jadi dibawa Kepala Satpol PP,” kata Bupati.

Merujuk kejadian yang menggegerkan warga dunia di tahun 2020, dan bagai manapun stigma yang timbul pada masing-masing individu, sudah semestinya tetap bersatu bersama. Dengan menumbuhkan kesadaran diri terhadap protokol kesehatan, melalui 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). (budi/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).

Terima Kasih; Masyarakat Mulai Sadar

Upaya penertiban protokol kesehatan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran TNI, Polri dan BPBD Kabupaten Pacitan hingga giat ketiga menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat yang signifikan.

Kabar baik tersebut disampaikan Plt. Kepala Satpol PP Pacitan Sugeng Widodo kepada @pemkabpacitan, hari ini (15/07). Dari 100 masker yang disiapkan pada giat di Kecamatan Arjosari diakui tidak habis dibagikan, padahal sebelumnya pihaknya membagikan lebih dari 200 masker. “Semoga ini pertanda baik,” katanya.

Kendati demikian Sugeng mengaku fakta lain sangat mencengangkan, lantaran puluhan masyarakat yang terjaring penertiban sebagian besar justru adalah para pemuda kebanggan Kabupaten Pacitan.

Menurut analisis sederhananya, fenomena ini lantaran generasi muda cenderung berpola pikir rendah, sehingga kesadarannya kurang. “Dia tidak sadar kalau ia sangat membahayakan keluarganya yang rentan,” ungkap Sugeng.

Jika ini dibiarkan, upaya untuk menuju zona hijau sepertinya masih di dalam angan-angan, namun demikian sesuai perintah langsung Bupati, bahwa satgas tetap mengedepankan Tepo Seliro sebagai kearifan lokal warisan leluhur.

Oleh sebab itu hingga hari ini sanksi sosial belum dilakukan oleh satgas terhadap pelanggar, pihaknya memilih kesadaran masyarakat dari dalam diri beberapa waktu ke depan. “Mungkin minggu depan kita benar-benar akan memberlakukan sanksi tegas,” lanjut Sugeng.

Berbeda dengan beberapa negara lain, seperti dikutip dari laman detik masyarakat Taiwan yang kedapatan di tempat umum tidak memakai masker akan didenda NWD 15 Ribu atau 7-8 Juta Rupiah.

Demi menyelamatkan semua aspek pemerintah tetap berupaya menuju zona hijau, bukan melalui denda yang bakal mencekik warga, namun sosialisasi akan protokol kesehatan secara masif menjadi prioritas.

Termasuk lahirnya Perbup 56 yang kini disempurnakan menjadi Perbup 57 nantinya desa/kelurahan mendapatkan kewenangan menyikapi berbagai hal di wilayah tersebut. (budi/rch/tika/DiskominfoPacitan).

Terbitkan Perbup Demi Kesadaran Kawula Muda

Langkah penting terpaksa dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan demi memenangkan perang melawan Covid-19. Dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 56 Tahun 2020. Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan.

Secara gamblang terbitnya Perbup pada 1 Juli tersebut menohok masyarakat yang masih belum mengindahkan himbauan protokol kesehatan. Membuat upaya pencegahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, yang berujung pada masalah-masalah krusial seperti ekonomi, sosial, politik dan khususnya kesehatan .

Apalagi Jajaran Satgas Penanganan Covid-19 yang turut memantau komentar di akun resmi @pemkabpacitan terheran-heran terhadap Kawula Muda, mereka seolah-olah meremehkan dan tidak peduli terhadap Covid-19. “Sangat disayangkan jika terjadi mindset seperti itu,” kata Jubir Rachmad Dwiyanto (09/07).

Mestinya berbagai informasi yang diterima para generasi muda baik dari Sosial Media (SosMed), justru menjadi acuan untuk klop terhadap anjuran pemerintah. Sebagai contoh momentum peringatan Hari Pendidikan pada 02 Mei kemarin yang mengusung tema Belajar Dari Covid-19.

Jika dipahami secara mendetail, makna yang tersirat dari tema kala itu sangat dalam. Sumber keilmuan dari manapun seharusnya membuat masyarakat mampu menangkap berbagai hal terhadap kemunculan pandemi ini.

Sehingga timbul penyikapan yang dewasa, bukan masa bodoh, acuh tak acuh dan lain sebagainya, yang membuat penanganan Covid-19 berjalan tertatih, padahal pemerintah bersama-sama jajarannya siang dan malam bekerja keras, sebagian petugas rela jauh dari keluarga dan mempertaruhkan kesehatan termasuk nyawanya.

Pemerintah selayaknya orang tua, tetap tidak tega jika harus melakukan sesuatu yang berlebihan. Ini terbukti dari sanksi yang tertulis dari Perbup. “Sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera, mulai menghafal Pancasila hingga membersihkan fasilitas umum,” terang Jubir. (budi/alAzim/rch/tika/DiskominfoPacitan).