Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Selasa (22/06) secara resmi menerima sertipikat tanah aset pemerintah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan. Serah terima sertifikat dilakukan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan Agus B. Raharjo kepada Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Pacitan akan berusaha untuk segera menyelesaikan permasalahan pensertifikatan tanah aset pemda yang sampai saat ini masih banyak yang belum bersertifikat”, ujar bupati.
Sebanyak 23 bidang tanah aset pemerintah daerah yang telah bersertifikat tersebut terdiri dari, 8 bidang ruas jalan, 3 bidang Pustu, 9 bidang gedung SD, 1 rumah dinas, 1 bidang gudang buku serta 1 bidang untuk lahan hijau. Sedangkan 6 bidang lain masih dalam proses.
Pemkab Pacitan tandas Bupati, mendapat amanah menyelesaikan pensertifikatan tanah aset sebanyak 1.265 (seribu dua ratus enam puluh lima) bidang tanah selama 3 (tiga) tahun. Yaitu, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Tugas ini tentu sangat berat tanpa adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak, terutama dengan kantor Pertanahan. Untuk itu bupati berharap, sinergitas ini akan berdampak positif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta proses pembangunan di Kabupaten Pacitan.
“Dalam satu tahun penganggaran ini Kantor pertanahan tidak hanya menyelesaikan sertifikat untuk bidang tanah aset pemerintah saja namun juga ada tanah berstatus barang milik negara (BMN) serta yang terbanyak Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL)”, kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan Agus B. Raharjo.
Guna menyelesaikan sertifikasi tanah aset pemerintah, Agus B. Raharjo menyatakan siap. Pihaknya tinggal menunggu pemerintah daerah menentukan obyek mana saja yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Untuk tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan mendapat alokasi menyelesaikan pendaftaran tanah sebanyak 63 ribu obyek. Naik dibanding tahun 2020 sebanyak 52 ribu lebih. (Humas Pacitan/PemkabPacitan)
WhatsApp chat