Sebanyak 50 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pacitan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi umum). Dari jumlah sebanyak itu, satu orang dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi sendiri langsung dilakukan oleh Bupati Indartato, Jum’at (17/8/2018).

Dalam sambutanya yang dibacakan Bupati Pacitan Indartato, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang diimplementasikan dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif, dan dinamis. “Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” katanya.

Menurutnya, pengurangan masa hukuman tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Rutan Bambang Supri Handono menjelaskan, berbagai upaya pembinaan kepada para penghuni dilakukan. Salah satunya dengan membentuk pasukan Merah Putih Narapidana. Mereka dilibatkan dalam kerja sosial dimasyarakat. Salah satunya merehab rumah warga kurang mampu di Kecamatan Punung. Kegiatannya sendiri akan berlangsung sampai bulan Oktober nanti. “Ini sebagai bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat,” jelasnya. (humaspacitan/diskominfopacitan)

WhatsApp chat