Berita terbaru

INFO PUSDATIN BPBD KAB.PACITAN

Mohon Ijin melaporkan Peringatan dini Prakiraan Cuaca di Wilayah Kab. Pacitan untuk hari ini

RABU, 06 JUNI 2018
sebagai berikut :

– Cuaca Umumnya Cerah
– Suhu Udara 24°c – 31°c
– Kelembapan 96 % – 55 %
– Kecepatan angin 6 – 15 km/jam
– Angin berhembus dr Arah Selatan hingga Tenggara
– Tinggi Gelombang / Ombak 1,5 – 2,5 M

* TERPANTAU CUACA SEBAGIAN BESAR CERAH PADA PAGI HARI INI UNTUK WILAYAH KAB. PACITAN

* DARI HASIL PENGAMATAN SECARA VISUAL POTENSI HUJAN TERPANTAU NIHIL UNTUK HARI INI

* DI HIMBAU UNTUK TETAP SELALU WASPADA TERHADAP PERUBAHAN CUACA SECARA SINGKAT DAN PENINGKATAN KECEPATAN ANGIN SERTA TINGGI GELOMBANG / OMBAK YANG TERJADI DI SEPANJANG PERAIRAN SELATAN PULAU JAWA

BPBD KAB. PACITAN
Jl. Walanda Maramis No.09 Pacitan 63514
– Telp/Fax : (0357) 886164
– Website : http://bpbd.pacitankab.go.id/
– WA : https://api.whatsapp.com/send?phone=62895396779371&text
– Email : bpbd.pacitan@gmail.com,bpbd_pacitan@yahoo.com
– FB : https://www.facebook.com/groups/bpbd.pacitan/?fref=ts
– Freq Repeater BPBD PCT : Output :17.030 Mhz, Input :
16.530 Mhz, Tone : 11.48

– Operator : REZA AMIR. S – NOVA.A

 

Selalu Ada Stok Darah Di Pacitan

Indartato ditemani istri Luki Indartato saat mendonorkan darahnya

Bupati indartato menghadiri dan mendonorkan darahnya di kegiatan Ramadhan Bersedekah Donor Darah yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Donor Darah Indonesia PDDI dan Palang Merah Indonesia PMI Kab. Pacitan kemarin 31/05/2018 ditribin alun-alun. Dengan tema give blode save lives Kegiatan ini digelar setiap malam bulan puasa dan selalu sekses mengupulkan ratusan stok darah. Didampingi ketua PDDI Kab. Pacitan sekaligus istri Luki Indartato dan Wabup Yudi Sumbogo.

Kabupaten Pacitan hamir tidak pernah mengalami kekurangan stok darah, hal itu dikarenakan PDDI dan PMI selalu rutin melakukan kegiatan jemput bola ke sekolah dan instansi. Dan selalu melibatkan diri diberbagai kegiatan apa saja. “setiap malam kita selalu mendapatkan 18 sampai 24 kantong darah”. Kata Luki memaparkan.

Bupati indartato mengapresiasi kegiatan Ramadhan Bersedekah Donor Darah tesebut, selain dapat membantu orang lain yang membutuhkan juga dapat memberikan dampak yang baik berupa kesehatan pada pendonornya, dan Ia berharap kantong darah dikabupaten pacitan selalu tersedia.

(Budi/Riyanto/Diskominfo)

INFO PUSDATIN BPBD KAB.PACITAN

Mohon Ijin melaporkan Peringatan dini Prakiraan Cuaca di Wilayah Kab. Pacitan untuk hari ini

SELASA, 05 JUNI 2018
sebagai berikut :

– Cuaca Umumnya Cerah
– Suhu Udara 24°c – 32°c
– Kelembapan 93 % – 50 %
– Kecepatan angin 6 – 9 km/jam
– Angin berhembus dr Arah Selatan hingga Tenggara
– Tinggi Gelombang / Ombak 1,5 – 2,5 M

* TERPANTAU CUACA SEBAGIAN BESAR CERAH PADA PAGI HARI INI UNTUK WILAYAH KAB. PACITAN

* DARI HASIL PENGAMATAN SECARA VISUAL POTENSI HUJAN TERPANTAU NIHIL UNTUK HARI INI

* DI HIMBAU UNTUK TETAP SELALU WASPADA TERHADAP PERUBAHAN CUACA SECARA SINGKAT DAN PENINGKATAN KECEPATAN ANGIN SERTA TINGGI GELOMBANG / OMBAK YANG TERJADI DI SEPANJANG PERAIRAN SELATAN PULAU JAWA

BPBD KAB. PACITAN
Jl. Walanda Maramis No.09 Pacitan 63514
– Telp/Fax : (0357) 886164
– Website : http://bpbd.pacitankab.go.id/
– WA : https://api.whatsapp.com/send?phone=62895396779371&text
– Email : bpbd.pacitan@gmail.com,bpbd_pacitan@yahoo.com
– FB : https://www.facebook.com/groups/bpbd.pacitan/?fref=ts
– Freq Repeater BPBD PCT : Output :17.030 Mhz, Input :
16.530 Mhz, Tone : 11.48

– Operator : BAMBANG.A – NOVA.A

Sidang Putusan PTUN, Pembatalan Sertifikat Sama Dengan Pembatalan Hak Atas Tanah

Suasana sidang gugatan terhadap SHM no 5 th 1967 an. J.Tasman di PTUN Surabaya

Agenda sidang  gugatan terhadap SHM no 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman pada Rabu 6 juni mendatang adalah sidang putusan. Menyambut keputusan besar tersebut saksi ahli dari penggugat yakni Masyhud Ashari SH.MKn, Dosen Fakultas Hukum UII Jogja sekaligus Ahli Hukum Agraria memberikan pernyataan. Secara tegas pihaknya mengatkan bahwa pembatalan sertifikat tanah oleh PTUN adalah sekaligus membatalkan hak atas tanah.

Rasionalisasinya, bahwa dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah dari kantor pertanahan melalui proses yang panjang. Yakni pendaftaran dengan menunjukan alas hak yang menunjukkan tanah tersebut adalah milik pemohon. Kemudian kantor pertanahan melakukan cek fisik, pengumuman dan lainnya sampai dikeluarkannya sertifikat. ”jadi dasar dikeluarkannya sertifikat adalah bukti awal kepemilikan, Jika kemudian ada cacat hukum dan PTUN membatalkan sertifikat hak atas tanah tersebut juga otomatis batal hak kepemilikannya terhadap obyek” jelasnya gamblang.

Masyhud melanjutkan, bahkan jika dikemudian hari ada overlapping terhadap hak atas tanah salah satu harus dibatalkan. Hal ini bisa terjadi apabila pemohon sertifikat sah menunjukkan lokasi tanah. Dan ternyata tanah yang ditunjuk sudah alas haknya akibatnya akan ada sertifikat di atas tanah yang sudah ada alas haknya. Dalam kasus seperti ini pembatalan sertifikat oleh PTUN sekaligus pembatalan haknya karena adanya cacat administrasi atau salah obyek.

(Budi/Anj/Riyanto/Diskominfo)

Polres Pacitan Siapkan Rekayasa Lalin Perlancar Mudik Lebaran

Pasar Tumpah Tegalombo. (Foto: Dok Pacitanku.com)

PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk menyukseskan dan memperlancar arus mudik dan balik Lebaran tahun 2018.

Kepala Satlantas Polres Pacitan, AKP Hendrix Kusuma Wardhana kepada Pacitanku.com pada Senin (4/6/2018) mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hal dalam rangka memperlancar mudik dan wisatawan yang datang ke Pacitan pada Lebaran tahun ini.

“Sebagai Kasatlantas Polres Pacitan, kami siapkan banyak hal untuk rekayasa dalam memperlancar mudik dan wisatawan yang datang ke Pacitan, kita otomatis buat pos Pengamanan (PAM) mudik Lebaran, kemudian kita juga mapping jalur rawan, baik rawan macet ataupun jalur rawan laka lantas di Pacitan,”katanya.

Beberapa rekayasa lalu lintas yang dilakukan, kata Hendrix, adalah di kawasan seputaran Pacitan kota, seperti di area Pasar Arjowinangun.

Untuk diketahui, jalur yang terletak di sebelah persis pasar Arjowinangun tersebut merupakan jalur rawan macet karena adanya pasar di kawasan tersebut.

Selain itu juga menjadi penghubung dari wilayah Kota menuju ke Kecamatan Tulakan dan Kecamatan Kebonagung, Ngadirojo dan Sudimoro. “Untuk rekayasa lalin nanti ada di Pasar Arjowinangun di seputar kota, sementara itu,”ujarnya.

Data dari Dinas Perhubungan Pacitan, titik pasar tumpah yang kemungkinan terjadi di daerah lain di Pacitan selain pasar Arjowinangun adalah Pasar Tegalombo di Tegalombo, Pasar Ketrowonojoyo di Kecamatan Kebonagung, Pasar Tulakan di Kecamatan Tulakan, Pasar Kebondalem dan Desa Kebondalem  Kecamatan Tegalombo serta pasar Nawangan di Kecamatan Nawangan.

Sementara, imbuh Hendrix, selain jalur rawan macet, pihaknya juga sudah memetakkan jalur rawan kecelakaan lalu lintas di Pacitan. “Salah satunya adalah kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan menjadi jalur rawan laka,”katanya lagi.

Pelarangan Angkutan

Disisi lain, kata Hendrix, pihaknya juga telah meminta kepada Dinas Perhubungan setempat untuk memberlakukan larangan melintas bagi kendaran barang mulai H-7 dan H+7 pada mudik lebaran 2018.

“Kecuali untuk kendaraan pengangkut logistik seperti sembako, tidak boleh lewat, nanti tapi ditunggu adanya surat resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kira-kira nunggu itu saja untuk kepastiannya (pelarangan-red),”pungkasnya.

Kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas di antaranya pengangkut bangunan, truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Dijelaskan, intensitas kendaraan di jalan protokol saat arus mudik dan balik biasanya cukup padat. Berbagai kendaraan roda dua hingga empat berasal dari berbagai arah memadati jalan. Larangan truk besar untuk tidak melintas di hari yang telah ditentukan guna meminimalisasi kemacetan.

Seperti tahun sebelumnya, larangan tersebut ada pengecualian, untuk kendaraan besar yang sudah berizin seperti bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, dan barang antaran masih diperbolehkan melintas. Selain itu, kendaraan besar yang boleh melintas di antaranya kendaraan angkutan mudik dan penumpang seperti bus besar.

(Dwi Purnawan/DiskominfoPacitan)