Berita terbaru

SDN BORANG I KECAMATAN ARJOSARI RAIH JUARA I LOMBA MENDONGENG

SDN BORANG I KECAMATAN ARJOSARI RAIH JUARA I LOMBA MENDONGENG

Minggu ( 11/02/18 ) bertempat di Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Pacitan diadakan lomba mendongeng tingkat Sekolah Dasar. Lomba ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Kabupapten Pacitan yang ke-273 Tahun.

Acara ini tak hanya dimeriahkan para pengunjung perpustakaan yang biasanya hanya datang untuk membaca dan meminjam buku juga turut menikmati acara lomba mendongeng yang diadakan oleh Dinas Perpustakaan Daerah yg di Pimpin oleh Warito SH ini.  Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pacitan Indartato dan jajarannya.

Hasil Kejuaraan lomba mendongeng ini diraih oleh :

Juara 1 SDN Borang I dengan perolehan nilai 331

Juara 2 SDN Kebondalem I dengan perolehan nilai 326.6

Juara 3 SDN Kebonagung dengan perolehan nilai 314.6

Untuk Juara harapan :

Juara harapan 1 SDN Pacitan dengan perolehan nilai 303.3

Juara harapan 2 SDN Bangunsari dengan  perolehan nilai 303.3

Juara harapan 3  SDN Sedayu I dengan perolehan nilai 303

Dalam perlombaan ini Para pemirsa cukup takjub dengan penampilan Peserta  dari SDN Borang I Kecamatan Arjosari Pacitan dengan yang dikepalai NUNUK KUSRINI, Mpd, dengan mengambil judul PESAN DEWI SEKAR  diceritakan oleh DIYAN TRI TELASIH sebagai peserta yang dinyatakan sebagai juara I.

DIYAN TRI TELASIH  memiliki kemampuan yang luar biasa  , bisa memerankan sebagai Dewi Sekar Taji, Kiyai Godeg dan nenek tua juga sangat menguasai isi cerita. Mereka melakukan atraksi seperti Dewi Sekar Taji memohon Kasihan, Nenek tua  membuka pintu rumah,  Kiyai Godeg  manjat kelapa, mengupas kelapa,  Dewi Sekar  Taji minum air kelapa dan sebagainya. Dengan suara dan karakter yang berbeda cerita di atas sudah menjadi salah satu tradisi yang setiap tahun di peringati sebagai budaya adat di Desa Sekar kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan dengan nama adat “ ceprotan “. Dari cerita ini juga berpesan kepada pemirsa untuk menjaga kelestarian alam dan termasuk sumber mata air karena merupakan salah satu sumber kehidupan kita. Banyak cara yang kita lakukan untuk menjaga dan melestarikan alam, salah satunya jangan menebang pohon sembarangan, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menebang satu pohon harus menanam 10 pohon

 ( Ryt /Dinas Kominfo Pacitan)

Targetkan 138.162 Sasaran, Bupati Canangkan Imunisasi Difteri

SEHAT CERIA: Bupati Pacitan bersama Ketua Tim Penggerak PKK Luki Indartato tampak memangku anak-anak peserta imunisasi difteri di SMKN 1 Pacitan. (Rizky Mahendra)

Pacitan – Anak usia 1 hingga 19 tahun di Kabupaten Pacitan menjadi target Outbreak Response Immunization (ORI) difteri. Tak kurang dari 138.162 jiwa sasaran akan mendapatkan imunisasi kekebalan bakteri corynebacterium diphteriae itu.

“Ini akan menjadi tugas kita bersama menyukseskan kegiatan serentak ORI difteri di Pacitan,” tegas Bupati Indartato saat mencanangkan kegiatan outbreak response immunization (ORI) Difteri Kabupaten Pacitan di Aula SMKN 2 Pacitan, Selasa (13/02/18).

Tujuan akhir dari imunisasi difteri ini sendiri, menurut Bupati Indartato sangat penting. Yakni, mewujudkan generasi sehat dan berkualitas. Untuk itu menjadi kewajiban semua pihak turut serta menyukseskan program tersebut.

Sementara, menurut Kepala Dinas Kesehatan Pacitan Eko Budiono, pelaksanaan ORI Difteri di Jawa Timur akan berlangsung tiga tahap. Dimulai bulan Februari, Juli, hingga Desember mendatang. Dari 138.162 sasaran berada pada jenjang usia mulai balita hingga SLTA.

Rinciannya, anak usia balita/PAUD sebanyak 39.900 sasaran, TK 10.287 sasaran dan SD 45.828 sasaran. Usia SLTP sederajat sebanyak 22.972 sasaran dan SLTA sederajat 18.671 sasaran. Pun demikian dengan anak putus sekolah yang mencapai 5.954 sasaran.

“Kita sudah menyiapkan sedikitnya 1.855 pos layanan untuk gerakan serentak imunisasi ini”, ungkapnya. (riz/ps)

Upaya Hukum Bupati untuk perjuangkan pedagang dan masyarakat Bungur

Suasana sidang putusan sengketa tanah pasar Tulakan di PN Pacitan

Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melakukan langkah banding sehubungan dengan sidang putusan terkait sengketa tanah pasar Tulakan yang dilayangkan Joko Prabanto Cs. Kepada Bupati Pacitan kemarin di Pengadilan Negri Pacitan 07/02 yang dimenangkan oleh penggugat. Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Dwiyanto SH M.Hum.

Wabub Yudi Sumbogo turun langsung untuk memantau jalanya proses sidang yang sempat terlambat hingga empat jam, turut hadir beberapa Pejabat Pemkab, Kepala Desa serta tokoh masyarakat Desa Bungur, puluhan masyarakat dan pedagang pasar Tulakan.

Sumbogo seusai sidang menjelaskan pihaknya yakni Pemerintah Daerah akan melakukan langkah banding, Ia menilai putusan  tersebut belum bisa diterima. Langah banding langsung didaftarkan oleh tim kuasa hukum Bupati Indartato usai putusan yang selesai pukul tiga sore. Sebelumnya rapat terbatas antara Bupati, Sekda dan beberapa pihak terkait sudah dilakukan dengan tujuan menyikapi keputusan hakim jika nanti Pemda kalah dalam proses ini. “tentu kami menghargai keputusan Hakim, namun kami juga memiliki cara untuk memperjuangkan pedagang dan masyarakat Tulakan”. Terang Sumbogo tetap tenang.

Kalimat senada juga disampaikan Novia Wardani anggota tim kuasa hukum tergugat, pihaknya telah melakukan langkah preventif untuk menidak lanjuti keadaan tersebut. Yakni melakukan permohonan sebagai penggugat intervensi ke Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. sidang perdana gugatan para pedagang pasar dimulai hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2018. “tujuan kami menguatkan gugatan yang dilayangkan pedagang pasar Tulakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat milik J. Tasman”. Terangnya kepada Diskominfo seusai sidang.

Novia menambahkan, hakim mengabaikan beberapa fakta dalam persidangan yang dinilai inti, yakni bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli tidak masuk dalam pertimbangan dalam memutus perkara. Sesuai keterangan saksi ahli Masyhud Ashari SH MKn Dosen tetap hukum Agraria UII Jogjakarta, tentang penyelesaian kasus tersebut bersimpul pada peta 1933, Government Ground atau tanah GG, tanah negara bisa dilihat hanya dari peta. Bahkan keterangan saksi ahli agraria sangat menguatkan pihak tergugat, karena berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA bahwa Negara harus menjamin fungsi sosial dari penggunaan tanah, dan dalam hal ini tergugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membangun pasar di tanah Negara. “Bupati konsisten melakukan upaya hukum jika kalah dalam bentuk apapun, dan sampai upaya hukum manapun, baik kalah sebagian, atau sepenuhnya, kita melakukan banding, juga kasasi, sampai dengan peninjauan kembali”. Imbuhnya.

Kepala Desa Bungur Tri Susila ikut prihatin dengan keputusan Hakim Dwiyanto, Ia mempertanyakan analisa hukum yang digunakan Hakim untuk memutuskan perkara ini, sebab segala bukti membuktikan bahwa tanah tersebut milik Negara. Dan sepanjang sejarah keluarga J. Tasman tidak pernah menguasai tanah tersebut, artinya tidak ada pembayaran pajak dari keluarga J. Tasman. Jika dokumen Desa yakni Leter C dinyatakan hakim salah maka Ia menilai seluruh dokumen dinegara ini salah, karena Leter C adalah dokumen yang nanti diajukan ke BPN.

(Anjar/Budi/Riyanto/Diskominfo)