Penyelenggara Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melaporkan Harta Kekayaannya melalui Aplikasi e-lhkpn. Sebanyak 255 wajib lapor telah melaporkan LHKPNnya.

 

Berdasarkan rilis data KPK per tanggal (09/12) total 255 telah memenuhi pelaporan, akan tetapi ada beberapa yg perlu perbaikan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku unit pengelola LHKPN terus berupaya memenuhi data perbaikan dari WL tersebut.

Menurut keterangan Ruly Dwi AB, selaku admin instansi, awalnya laporan LHKPN ini sangat sulit diterapkan, akan tetapi karena kesadaran dari WL laporan LHKPN sekarang menjadi sebuah kebutuhan.

“Laporan untuk periode tahun 2020 ini sangat luar biasa, tidak ada yang terlambat dan 100%, kendati ada yang perlu perbaikan itu tidak masalah,” Ungkapnya.

Wajib lapor lingkup pemerintah kabupaten pacitan sendiri terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Eselon II dan III serta eselon IV dan pelaksana pada jabatan strategis ditambah dengan pejabat lingkup PDAM.

Laporan LHKPN ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga visi dan misi Bupati Pacitan bisa terwujud dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel. (BKPPDPacitan/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat