Lomba website perangkat daerah tahun 2018

Dalam rangka memperingati HUT RI ke 73, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mengadakan lomba website antar perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagai perwujudan keterbukaan informasi dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Informasi selengkapnya pada brosur dibawah ini :
lomba website perangkat daerah pacitan 2018

Lomba Sistem Informasi Desa (SID ) 2018

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 73, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta didukung oleh KOMPAK ( Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan ) mengadakan  Lomba (Award) website Sistem Informasi Desa ( SID ) dengan ketentuan sebagai berikut,

lomba SID 2018 Pacitan

 

Penundaan Pengumuman Pemenang Lomba Website SID dan Menulis Blog Wisata

Sehubungan dengan banyaknya antusiasme peserta dan belum selesainya penjurian oleh tim juri dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pacitan, Wartawan RSP ( Radio Suara Pacitan ) dan Tim Diskominfo Kabupaten Pacitan, dengan ini diberitahukan bahwa Pengumuman pemenang lomba SID dan Penulisan Blog tahun 2017 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 17 Agustus 2017 di website ini. Demikian, untuk dimaklumi.

Lomba Website Sistem Informasi Desa

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 72, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengadakan lomba website Sistem Informasi Desa ( SID ) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diikuti oleh pemerintah desa seluruh kabupaten Pacitan yang sudah memiliki website online
2. SID yang digunakan versi 304 atau 310
3. Periode Penilaian tanggal 26 Juli – 14 Agustus 2017
4. Pengumuman bisa diakses pada web https://pacitankab.go.id pada tanggal 15 Agustus 2017

Kriteria Penelitian :

  1. Kelengkapan data
  2. Keaktifan updating informasi
  3. Konten Orisinil diutamakan
  4. Promosi produk unggulan
  5. Kreatifitas tampilan

Hadiah bagi SID Terbaik

  1. Uang pembinaan
  2. Piagam penghargaan
  3. Piala

Pendaftaran

http://bit.ly/lombasidpacitan

Informasi:

pemkab@pacitankab.go.id

Wira S. ( 0817 – 46- 77- 45 )

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial – ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.

Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Situasi yang sangat mengkhawatirkan ini menjadi masalah dunia yang sangat mendesak untuk segera diatasi bersama. Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia berada pada kondisi Darurat Narkoba. Pernyataan ini tak hanya sekedar selogan semata. Nyata, bahwa Indonesia saat ini bukan sekedar tempat transit, tetapi sudah menjadi pasar narkotika terbesar di Asia.

Lebih daripada itu, penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjamah hampir seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi umur, pendidikan, strata sosial – ekonomi, profesi maupun level jabatan, dan bahkan peredaran narkotika telah merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba, BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia, pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Sesuai dengan tema dunia dalam peringatan HANI pada tahun 2017, yaitu “LISTEN FIRST : Listening to children and youth is the first step to help them grow healthy and safe – Mendengarkan suara hati anak-anak dan generasi muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari penyalahgunaan narkotika”, maka upaya pencegahan dan perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika harus menjadi gerakan yang menyeluruh, baik global, regional, maupun nasional.

Anak-anak dan remaja adalah kelompok yang memegang peranan penting dalam menentukan nasib bangsa dan negara di masa yang akan datang. Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka. Menjaga mereka dari ancaman bahaya Narkoba adalah pekerjaan yang tidak mudah dan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Negara dan masyarakat harus bersama-sama, bahu membahu mewujudnyatakan daya tangkal, daya tolak, dan daya cegah terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, agar mampu menolak narkotika dan siap menjadi generasi tangguh serta siap menerima tongkat estafet kepemimpinan di negeri ini.

Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan dukungan dan perhatian sepenuhnya dari semua lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non kementerian, dan juga seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, melalui momentum puncak peringatan HANI 2017, diharapkan dapat memperkuat aksi dan kerja sama di semua tingkatan untuk membangun kesadaran nasional agar hidup sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narot ika di bumi pertiwi, Indonesia. #HANI2017

 

Kawal dana desa

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.
BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.
Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.
Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.
Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.
Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.
Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun stakeholders lainnya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama. **Bagian Humas dan HAL, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

STOP DESTRUCTIVE FISHING

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing.


Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut. Setidaknya, hasil penelitian World Bank tahun 1996 menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2.

Dalam hal pengawasan kegiatan destructive fishing, Direktorat Jenderal PSDKP melalui para Pengawas Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia telah berhasil menggagalkan kegiatan pengggunaan bom ikan. Keberhasilan terbaru dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Tual yang menggagalkan penangkapan dengan bom ikan di perairan Tual Maluku pada bulan Maret 2017. Selanjutanya pada tanggal 10 April 2017 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama TNI Angkatan Laut juga berhasil menggagalkan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Lombok Timur. Sementara pada tanggal 30 Mei 2017, Polair Polda Sulawesi Selatan juga menangkap pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Barang Lompo, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Perlu Peran Serta Masyarakat Atasi Destructive Fishing
Dengan luasnya wilayah laut Indonesia, memang terdapat keterbatasan Pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing.

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum.

*Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo