Update Covid-19; 2 Kasus Sembuh

Mengawali pekan ke 3 bulan September, 2 kesembuhan kembali terjadi di Kabupaten Pacitan. Kabar baik ini diungkapkan Jubir Satgas Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto, siang ini (21/09).

Pasien pertama berasal dari Kecamatan Kota yang masuk pada cluster lain-lain, yang bersangkutan konon usai melakukan perjalanan dari Jawa Barat. Sedang pasien kedua adalah perempuan dari Kecamatan Ngadirojo, tertular dari suami dari cluster lokal.

Kabar ini kembali menambah persentase kesembuhan dari 91,9 persen menjadi 93,9 persen. Kini Satgas (TGTP) Pacitan tingga merawat 3 pasien yang keseluruhan berada di Wisma Atlet.

Satgas tetap mengharap partisipasi masyarakat dalam memerangi pandemi ini, melalui protokol kesehatan dengan metode 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak). “Kini kita berada pada aangka yang bagus, jangan sampai lengah,” kata Rachmad.

Jika penyebaran covid-19 terus dapat ditekan, maka berbagai langkah dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Pacitan, zona hijau menjadi prasyarat penting untuk lini ekonomi, pendidikan dan yang lain. “Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) benar-benar harus kita jalankan,” tambah Dia. (budi/anj/zak/riy/dzk/rch/tika/DiskominfoPacitan).

Update Covid-19; 1 Warga Arjosari Positif

Satu perempuan berusia 47 tahun terkonfirmasi positif Covid-19, kasus baru ini berasal dari Desa Pagutan, Arjosari.

Dari data yang dihimpun pasien tersebut terpapar Covid-19 lantaran  anaknya habis melakukan perjalanan dari luar kota, yang berstatus zona merah.

Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan, penambahan kasus tersebut membuat keseluruhan terkonfirmasi menjadi 99 pasien.

“Yang sembuh 91 orang, sedang yang dirawat 5 kasus dan meninggal 3 kasus. Kesembuhan kembali menurun menjadi 91,9 persen,” ujar Dia (20/09).

Jubir juga kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap bersatu dalam menghadapi pandemi, dengan langkah 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

“Utamanya pakailah masker, karena bisa mengurangi risiko penularan Covid-19,” tambah Rachmad. (Budi/rch/Tika/DiskominfoPacitan).

PLTU Pacitan Akhirnya Tangguh

Berbagai peristiwa selama pandemi di sepanjang tahun 2020 turut mendewasakan Kabupaten Pacitan. Di antara deretan transmisi, cluster lokal Sudimoro cukup menyita perhatian khalayak ramai beberapa waktu lalu.

Kini, perusahaan berskala nasional tersebut bebas dari virus corona dan berani sematkan diri dengan Me-launching Obyek Vital Nasional (Obvitnas) Tangguh Semeru, yang bertempat di PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Unit Bisnis Jasa (UBJ) Operation & Maintenance O&M PLTU Pacitan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho yang hadir pada kesempatan tersebut mengaku, keseriusan PLTU Pacitan dalam menghadapi covid-19 selama ini perlu diapresiasi. Hasilnya kini PLTU benar-benar zero kasus.

“Perlu komitmen tinggi semua pihak,” kata dia usai me-launching sekaligus meninjau langsung penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) di perusahaan plat merah itu, Jumat pagi (18/09).

Sementara koordinasi menjadi hal wajib yang tidak bisa dikesampingkan dalam menghadapi masalah global ini. Utamanya di lingkup instansi, upaya individu seakan langkah yang sia-sia.

Demikian Komandan Kodim 0801 Pacitan, Letkol Inf Nuri Wahyudi berpandangan. Usai koordinasi yang baik telah dilakukan mesti dilanjutkan satu gebrakan aksi nyata. “Satu aksi nyata yang continue tentunya,” ungkapnya di kesempatan yang sama.

Melalui Launching Obvitnas Tangguh Semeru, ke depan wajib tak ada lagi kasus baru, tidak hanya di PLTU Sudimoro saja, semua Obyek Vital di Kabupaten Pacitan haruslah kebal terhadap coronavirus. “Jajaran kami bersama-sama akan terus memantau dan memberikan kampanye,” tambah Kapolres Pacitan AKBP Didik Harianto. (budi/alazim/dzk/rch/tika/diskominfoPacitan).

Pendatang dari Ibu Kota Positif Corona

1 kasus baru kembali dirilis Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto, pasien ini berasal dari Kecamatan Pringkuku, berjenis kelamin perempuan dengan usia 60 tahun.

Pasien ke 98 tersebut mengaku usai melakukan perjalanan dari Jakarta, sebagaimana diketahui Jakarta selama ini menyandang status zona merah yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penambahan tersebut sekaligus menurunkan persentase kesembuhan yang sebelumnya 93 turun menjadi 92 persen. Untuk kasus aktif Rachmad mengaku pihaknya tengah merawat 4 pasien yang kesemua berada di Wisma Atlet.

“Sudah sepatutnya kita untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan metode 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) dengan penuh kesadaran,” kata Dia (15/09). Terlebih mulai hari ini pemda bersama seluruh jajaran mulai memberlakukan sanksi denda oleh pelanggar protokol kesehatan. (budi/anj/alazim/rch/tika/DiskominfoPacitan)

Kedapatan Tak Pakai Masker Mulai Hari Ini Didenda Rp. 50.000

Sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan akhirnya resmi diberlakukan di Kabupaten Pacitan. Tak pandang bulu, siapapun yang terjaring razia perdana yang dilakukan di terminal Pacitan harus ditilang dan sekaligus menjalani sidang di tempat.

Keputusan tersebut dirasa tidak berlebihan jika menengok 45 hari sebelumnya, pemerintah memberi kelonggaran dengan sanksi teguran yang justru diabaikan sebagian masyarakat, sehingga berpotensi merugikan orang lain termasuk pemerintah.

Secara teknis penegakan protokol kesehatan ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus tindak lanjut Peraturan Bupati Pacitan Nomor 70 Tahun 2020. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker didenda 50 Ribu Rupiah, sedang perusahaan atau instansi didenda 500 Ribu Rupiah.

Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengatakan langkah tersebut selain berlandaskan pada peraturan yang disepakati bersama, juga berpondasi pada azas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi yang mesti ditegakkan. “Seperti pemakaian helm, dulu masyarakat juga susah sekali,” ujar Dia (15/09).

Sedang untuk besaran denda pada awal masih mengedepankan toleransi dengan berupaya tidak memberatkan masyarakat. Namun tetap bersifat dinamis, jikalau perlu dinaikkan untuk menambah efek jera pun satu saat akan dinaikkan. “Seperti Jakarta yang sebelumnya 100 Ribu Rupiah kini menjadi 1 Juta Rupiah,” lanjut Kapolres.

Sedang Bupati Pacitan Indartato saat melihat langsung proses razia protokol kesehatan tersebut mengaku, yang demikian itu lantaran pemerintah enggan menyaksikan rakyatnya menjadi korban. Sedang untuk uang denda yang diperoleh akan dimasukkan untuk kas pemerintah.

Masalah jadwal pelaksanaan razia tetap digelar secara merata, artinya seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan akan mendapat perhatian. Jadwalnya sudah jadi dibawa Kepala Satpol PP,” kata Bupati.

Merujuk kejadian yang menggegerkan warga dunia di tahun 2020, dan bagai manapun stigma yang timbul pada masing-masing individu, sudah semestinya tetap bersatu bersama. Dengan menumbuhkan kesadaran diri terhadap protokol kesehatan, melalui 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). (budi/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).