Dari target yang ditentukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan berhasil memenuhi 94 persen dari jumlah total wajib E-KTP 476.718 jiwa, 6 persen sisanya optimis terpenuhi akhir Desember nanti.

Animo masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan juga dinilai sangat baik, meskipun terkendala kondisi geografis dan tenaga kerja diluar kota membuat instansi tersebut harus menciptakan berbagai inovasi untuk menyikapinya.

Kepala Disdukcapil Supardiyanto kepada Diskominfo Pacitan mengatakan, meski terhalang oleh jumlah petugas namun secara bertahap seluruh permintaan perekaman dan yang lain dapat terpenuhi. Walau angka 100 persen sukar diperoleh, lantaran usia 17 tahun selalu bertambah tiap harinya, yang membuat selalu ada permintaan baru.

“Banyak masyarakat yang belum memenuhi dokumen kependudukan utamanya yang E-KTP masih berada di perantauan. Sehingga dia akan mengurus dihari raya atau libur panjang,” kata Supardiyanto (10/12/19). Membuat petugas harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan tersebut agar permintaan dapat terlayani dengan baik.

Sebenarnya proses tidak membutuhkan waktu lama, namun seperti E-KTP yang membutuhkan blanko ketersediaannya sangat terbatas. Ini membuat Disdukcapil harus selektif memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan.

“Kami selalu mengajukan permintaan blanko. Misal kita mengajukan 10.000 biasanya kita hanya mendapatkan sekitar 500, segitu 2 hari sudah habis,” ungkap mantan Kepala Satpol PP tersebut.

Kondisi demikian memang harus disampaikan kepada masyarakat. Supaya tidak menuai pemahaman yang salah terhadap pelayanan primer di Kabupaten Pacitan. Karena Disdukcapil sangat paham akan pentingnya dokumen kependudukan.

Di Tahun 2020 Disdukcapil mengharap masalah blanko dapat terpenuhi sepenuhnya, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat di Kabupaten Pacitan dapat terpenuhi tanpa harus lama menunggu. (budi/rozaq/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat