Pernah Mengurus Permohonan Ke Dukcapil Tapi Tanpa Pengantar Apapun dari Desa?

Foto; Seorang pemohon e-KTP mengajukan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil kamis kemarin (03/09)

Semua instansi pemerintah tentu berupaya keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena ini adalah tanggung jawab yang harus dikerjakan sebaik mungkin, disamping pemerintah sadar bahwa dirinya tetap bagian dari masyarakat.

Seperti halnya Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan, dengan seabrek aktivitasnya pada jam kerja termasuk di akhir pekan. Sabtu maupun Minggu tak jarang para petugas tampak mondar-mandir di ruangnya, menyelesaikan macam-macam permohonan yang diajukan masyarakat. “Semua harus cepat selesai,” kata Supardianto Kepala Dukcapil Pacitan.

Sementara Dukcapil mempunyai personil sebanyak 23 ASN dan 17 Tenaga Teknis yang terbagi dalam 4 bidang dan 1 Sekretariat. Umumnya petugas mengerjakan 23 pelayanan dokumen dengan permohonan terbanyak berada di Kartu Keluarga (KK), Permohonan E-KTP, Cetak E-KTP, Akta Lahir maupun Akta mati, dimana sehari sehari mencapai  500 permohonan.

Pelayanan dilakukan tidak hanya di kantornya di Jl. Veteran No. 15 Lingkup Pendopo Pemkab Pacitan saja, namun juga memberlakukan shift jemput bola ke wilayah-wilayah kepada masyarakat yang membutuhkan namun tidak mampu datang ke kantor Dukcapil.

Lalu bagaimana dengan kondisi pelayanan di Kecamatan, Supardianto mengaku hampir keseluruhan peralatan untuk permohonan sampai saat ini tidak berfungsi, sehingga 597320 jiwa (Data terakhir Smt 1 Th. 2020 oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Masyarakat Pacitan sementara harus datang langsung ke Disdukcapil, sekali lagi dengan 40 personilnya.

Pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun 2020 tidak membuat masyarakat tak butuh pelayanan, melihat kondisi ini Dukcapil melakukan gebrakan demi memanjakan masyarakat melalui permohonan berbasis online dengan media Whatsapp. “Masyarakat cukup mengirim permohonan, dan langsung akan ditindaklanjuti,” lanjut Supardiyanto.

Bicara masalah adanya praktik Calo atau biro jasa, mantan Kasatpol PP itu tidak memungkiri itu masih ada sampai sekarang. Bahkan petugasnya mampu melacaknya melalaui nomor Handphone yang sering digunakan di berbagai permohonan.

“Pada setiap kesempatan kita sering menolak mereka jika dikenali. Di luar (kantor Dukcapil) juga kami pasang sepanduk. Berharap masyarakat dapat datang sendiri,” terangnya spesial kepada Diskominfo kemarin (03/09).Semua kendala yang terjadi di Disdukcapil saat bertugas tidak membuat petugas semakin ogah-ogahan, justru malah kian semangat. Begitu juga dengan kritikan yang dilakukan oleh mahasiswa beberapa pekan kemarin seakan jamu yang menyehatkan.

Dukcapil tetap akan melayani masyarakat sebaik mungkin, walau tak jarang kelucuan terjadi, sering kali karena ketidaktahuan masyarakat datang ke Dukcapil tanpa berkas pengantar apapun dari desanya yang jauh. (budi/alazim/rch/tika/riy/dzk/DiskominfoPacitan).

2019 Disdukcapil Pacitan Berhasil Penuhi 94 Persen Permohonan Dokumen Kependudukan

Dari target yang ditentukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan berhasil memenuhi 94 persen dari jumlah total wajib E-KTP 476.718 jiwa, 6 persen sisanya optimis terpenuhi akhir Desember nanti.

Animo masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan juga dinilai sangat baik, meskipun terkendala kondisi geografis dan tenaga kerja diluar kota membuat instansi tersebut harus menciptakan berbagai inovasi untuk menyikapinya.

Kepala Disdukcapil Supardiyanto kepada Diskominfo Pacitan mengatakan, meski terhalang oleh jumlah petugas namun secara bertahap seluruh permintaan perekaman dan yang lain dapat terpenuhi. Walau angka 100 persen sukar diperoleh, lantaran usia 17 tahun selalu bertambah tiap harinya, yang membuat selalu ada permintaan baru.

“Banyak masyarakat yang belum memenuhi dokumen kependudukan utamanya yang E-KTP masih berada di perantauan. Sehingga dia akan mengurus dihari raya atau libur panjang,” kata Supardiyanto (10/12/19). Membuat petugas harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan tersebut agar permintaan dapat terlayani dengan baik.

Sebenarnya proses tidak membutuhkan waktu lama, namun seperti E-KTP yang membutuhkan blanko ketersediaannya sangat terbatas. Ini membuat Disdukcapil harus selektif memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan.

“Kami selalu mengajukan permintaan blanko. Misal kita mengajukan 10.000 biasanya kita hanya mendapatkan sekitar 500, segitu 2 hari sudah habis,” ungkap mantan Kepala Satpol PP tersebut.

Kondisi demikian memang harus disampaikan kepada masyarakat. Supaya tidak menuai pemahaman yang salah terhadap pelayanan primer di Kabupaten Pacitan. Karena Disdukcapil sangat paham akan pentingnya dokumen kependudukan.

Di Tahun 2020 Disdukcapil mengharap masalah blanko dapat terpenuhi sepenuhnya, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat di Kabupaten Pacitan dapat terpenuhi tanpa harus lama menunggu. (budi/rozaq/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).