Per tanggal 4 Januari 2021, akhirnya Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan telah membuka layanan untuk umum kembali. Sedikit flashback, pemerintah setempat memutuskan untuk menutup segala layanan publik dan membatasi kegiatan ekonomi, pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan, termasuk salah satunya layanan umum Perpusda Pacitan juga harus ditutup per tanggal 16 Maret 2020. Tak terasa sudah hampir setahun lamanya non aktif untuk layanan umum di ruang layanan.

Namun demikian meski tutup layanan umum, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan Drs. Cipto Yuwono selalu mendorong Perpusda Pacitan untuk tetap “Aktif”, seperti lebih memprioritaskan layanan aplikasi E-Library yang dapat diunduh di Play Store, dan pembuatan dokumentasi video untuk mengangkat Konten Lokal Sejarah Budaya Pacitan agar dapat bermanfaat dan dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Pacitan khususnya dan masyarakat luas.

Pandemi Covid-19 memang belum berlalu, namun Layanan Umum Perpusda harus tetap dijalankan. Untuk itu demi menjaga kesehatan bersama, maka Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan membuka layanan umum dengan tetap mengindahkan peraturan pemerintah yang berlaku seperti menerapkan Protokol Kesehatan selama layanan. Adapun protokol kesehatan yang diterapkan adalah mewajibkan pemustaka memakai masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan gedung, check suhu tubuh yang dilaksanakan oleh petugas layanan, menggunakan hand sanitizer setiap menggunakan komputer, serta menjaga jarak di antara sesama pengunjung maupun ketika berinteraksi dengan petugas.

Jadwal layanan umum pun dibuat berbeda dibandingkan ketika sebelum adanya pandemi Covid-19, yang dulunya buka setiap hari, kini Perpusda Pacitan hanya buka dari Hari Senin sampai Jumat jam 08.00 WIB – 14.00 WIB.

Tidak hanya dicantumkan dalam pamflet yang dipasang di depan gedung layanan maupun di dalam ruangan layanan umum, jadwal layanan dan petunjuk protokol kesehatan pun sudah dishare di media sosial milik Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan, seperti di Instagram, Website dan di Group Facebook masyarakat Pacitan.

Bukan pengunjung/pemustaka saja yang wajib mematuhi Protokol Kesehatan yang ada, namun seluruh petugas dan karyawan Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan pun wajib mematuhinya. Selain itu Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan rutin melakukan penyemprotan disenfektan agar lingkungan layanan tetap steril dan terhindar dari Covid-19.

 

(Penulis: Ryn Surya/Setya Budi/Joko Wahyudi/Doc: Rosda/Ryn Surya/ Bidang Layanan & Koleksi/Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan)

WhatsApp chat