Untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. Sebelum ditetapkan dengan peraturan desa, APBDesa ini terlebih dahulu ditetapka dokumen perencanaan desa yaitu Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa pada tahun sebelumnya. Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Desa Ketro bersama BPD menggelar Pra Musyawarah Desa penetapan RKP Desa Ketro Tahun 2018.

Bertempat di Balai Desa Ketro Kecamatan Tulakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah desa dengan melbatkan partisipasi warga masyarakat desa. Musyawarah Desa Ketro tahun ini dilaksanakan agak berbeda dari tahun – tahun sebelumnya, selain merupakan amanah dari peraturan menteri Desa no 2 tahun 2015 juga karena dibentuknya tim 11 yang difasilitasi oleh SEPOLA desa.

Tim 11 penyusun RKP desa dengan cermat menyusun rencana kerja pembanguna desa berdasarkan masukan dan usulan dari masing – masing dusun. Usulan RKP desa tahun 2018 kali disusun dengan melibatkan lebih banyak unsur diantaranya kaum perempuan, warga miskin dan juga penyandang disabilitas. Eko Pamungkas yang merupakan salah satu peserta yang mewakili penyandang disabilitas Desa Ketro menuturkan bahwa Musyawarah Desa Ketro tahun ini semakin baik dan partisipatif bila dibandingkan pelaksanaan tahun – tahun sebelumnya.

Dengan keterlibatan warga secara partisipatif ini tentunya membawa perubahan pada penyusunan APBDesa Ketro yang lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen dari pemerintah desa bahwa tahun 2018 nanti prioritas penggunaan APBDesa tidak lagi hanya fokus mengerjakan sarana dan prasarana desa saja. Pemerintah Desa Ketro berkomitmen untuk menambah alokasi pemberdayaan masyarakat dalam APBDesa tahun 2018. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Desa Ketro Tupani dalam sambutannya
“Keseimbangan antara sarana prasarana dengan pemberdayaan sebab apabila sarana dan prasarana baik tanpa di imbangi peningkatan sumberdaya manusia tidak ada artinya” ucapnya di depan peserta musyawarah desa.

Di tulis oleh jurnalis warga desa ketro Tinar suprihatin

WhatsApp chat