Berita terbaru

Indartato Pastikan Kekosongan Jabatan Kelar Awal Januari 2020

Pelantikan Pejabat Lingkup Pemkab Pacitan kembali digelar pagi ini (28/11) di Pendopo Kabupaten dan dipimpin langsung oleh Bupati Pacitan Indartato. 54 pejabat tersebut meliputi Eselon  II, III dan IV bakal  menduduki posisi baru demi menyempurnakan kerja pemerintah disemua lini, demi tercapainya seluruh visi dan misi yang tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Mengingat besarnya tanggung jawab para ASN tersebut, Bupati Pacitan dalam sambutannya menyinggung rencananya menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena disadari bahwa TPP ASN di Kabupaten Pacitan tergolong paling rendah dibanding kota lain di Jawa Timur.

“Kami berusaha memenuhi hak-hak mereka meskipun secara bertahap,” ujar Bupati yang sangat menyadari bahwa penghasilan atau kesejahteraan yang semakin membaik akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja para ASN.

Begitu juga nasib para Guru Tidak Tetap (GTT) di juga disampaikan bakal naik tahun depan, sesuai dengan persetujuan anggota DPRD. Didesak para awak media terkait nominal secara terang-terangan dari Pemda Pacitan akan menambah Rp. 500.000.

Disisi lain pelantikan yang baru saja dilaksanakan belum menyelesaikan masalah kekosongan jabatan. Bahkan kekosongan ini sampai pada level jabatan Staf Ahli, dan diperkirakan masih akan semakin bertambah karena pensiun.

Tetapi Indartato tidak cukup berpangku tangan menyaksikan fenomena ini, diperkirakan awal tahun 2020 masalah tersebut dapat segera teratasi. Karena usai tanggal 8 Januari mutasi pada jabatan tertentu harus mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jadi pada posisi pelayanan primer secepatnya harus diupayakan segera terisi. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

Kethek Ogleng; Era Baru Menjadi Kebanggan Pacitan

Usai ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) Kethek Ogleng Pacitan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201900988 yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia tahun 2019.

Warisan Budaya Takbenda bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Hak Cipta Gerakan Pokok Kethek Ogleng dengan Nomor Pencatatan 000144781, yang diterbitkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Kethek Ogleng kesenian kebanggan Kabupaten Pacitan percaya diri melenggang menjadi primadona semua khalayak.

 Pengakuan berjudul Gerakan Pokok Kethek Ogleng, menandai era baru kesenian yang terlahir dari kreatifitas Sukiman pada tahun 1962 silam yang ternyata pernah mengalami masa vakum sampai tahun 1970 an. Setelah berganti generasi yang didukung pengakuan itu Kethek Ogleng akan fokus menjadi satu kesenian yang dapat menghibur siapapun dengan berbagai penyempurnaannya.

 Selama ini semua mengetahui kerja keras Pelaku Kethek Ogleng dalam mengangkatnya ke permukaan, supaya tidak termakan peradaban di kemudian hari, tentu dengan dukungan semua pihak termasuk pemerintah.

 Seperti Sukiman konon pernah diceritakan sempat mengurung diri di salah satu kebun binatang di Kota Solo, belakangan diketahui ia mendalami segala tingkah laku kera, mulai makan, bersosialisasi hingga sifat dasarnya yang bergelantungan di pohon dan dahan. “Totalitas Sukiman luar biasa, bersyukur semangatnya ditiru semua penerusnya,” ujar Agoes Hendriyanto pemegang Hak Cipta kepada Diskominfo Pacitan (27/11).

 Langkah baru ini lanjut Agoes merupakan awal yang baik, ibarat pesawat kini tengah lepas landas untuk memecah cakrawala, dikagumi semua orang yang menyaksikannya. Dan semua orang diluar sana akan tersadar bahwa Kethek Ogleng terlahir di Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. “Kethek Ogleng milik Pacitan, bukan Milik komunitas,” pungkasnya yang kini tengah menyelesaikan Studi Doktoralnya yang berjudul Produksi Simbol Masyarakat Pacitan dengan Perspektif Bourdieu. (DiskominfoPacitan).

Pengukuran Bidang Tanah untuk Pensertifikatan Perluasan Tanah Puskesmas Jeruk, Kecamatan Bandar

Untuk menjamin kepastian hak atas tanah aset Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan terus mensertifikatkan aset tanah yang ada. Salah satunya adalah tanah yang digunakan untuk Perluasan Puskesmas Jeruk, Kecamatan Bandar, hasil dari pengadaan tanah tahun 2019 yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

Puskesmas Jeruk, berdiri di atas bidang tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan. Untuk peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, dilakukan perluasan lahan dengan cara pembelian tanah warga masyarakat. Karena pembelian tanah adalah seluruh dari luas sertifikat yang ada, maka untuk pengurusan pensertifikatannya tidak melalui proses pemecahan sertifikat.

Selain Puskesmas Jeruk Kecamatan Bandar, secara bertahap, semua aset yang ada akan disertifikatkan. Pada tahun ini ditarget 15 bidang, Pengajuan ini akan terus dilakukan hingga semua aset memiliki kepastian hukum.(PemkabPacitan/DiskominfoPacitan)

Perkim Laksanakan Program Peningkatan jalan lingkungan Desa Kalak, Donorojo

Pemerintah kabupaten Pacitan melalui Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Perkim) di tahun anggaran 2019 melaksanakan program kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari dana APBD 2019 di Dusun Bolo, Desa Kalak, Kecamatan Donorojo.

 Melalui paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang berupa perkerasan lapen sepanjang 370 meter, dengan pagu dana senilai Rp 94.000.000,00 Masyarakat disana beberapa waktu kedepan akan merasakan dampaknya secara langsung.

 Sebelumnya jalan tersebut berjenis jalan rabuat dua sisi dengan kondisi yang mulai rusak, alhasil jalan tersebut menghambat mobilitas masyarakat. Program ini diharapkan secara langsung memberi dampak positif, utamanya mempermudah akses transportasi. (Perkim/DiskominfoPacitan).