Usai ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) Kethek Ogleng Pacitan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201900988 yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia tahun 2019.

Warisan Budaya Takbenda bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Hak Cipta Gerakan Pokok Kethek Ogleng dengan Nomor Pencatatan 000144781, yang diterbitkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Kethek Ogleng kesenian kebanggan Kabupaten Pacitan percaya diri melenggang menjadi primadona semua khalayak.

 Pengakuan berjudul Gerakan Pokok Kethek Ogleng, menandai era baru kesenian yang terlahir dari kreatifitas Sukiman pada tahun 1962 silam yang ternyata pernah mengalami masa vakum sampai tahun 1970 an. Setelah berganti generasi yang didukung pengakuan itu Kethek Ogleng akan fokus menjadi satu kesenian yang dapat menghibur siapapun dengan berbagai penyempurnaannya.

 Selama ini semua mengetahui kerja keras Pelaku Kethek Ogleng dalam mengangkatnya ke permukaan, supaya tidak termakan peradaban di kemudian hari, tentu dengan dukungan semua pihak termasuk pemerintah.

 Seperti Sukiman konon pernah diceritakan sempat mengurung diri di salah satu kebun binatang di Kota Solo, belakangan diketahui ia mendalami segala tingkah laku kera, mulai makan, bersosialisasi hingga sifat dasarnya yang bergelantungan di pohon dan dahan. “Totalitas Sukiman luar biasa, bersyukur semangatnya ditiru semua penerusnya,” ujar Agoes Hendriyanto pemegang Hak Cipta kepada Diskominfo Pacitan (27/11).

 Langkah baru ini lanjut Agoes merupakan awal yang baik, ibarat pesawat kini tengah lepas landas untuk memecah cakrawala, dikagumi semua orang yang menyaksikannya. Dan semua orang diluar sana akan tersadar bahwa Kethek Ogleng terlahir di Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. “Kethek Ogleng milik Pacitan, bukan Milik komunitas,” pungkasnya yang kini tengah menyelesaikan Studi Doktoralnya yang berjudul Produksi Simbol Masyarakat Pacitan dengan Perspektif Bourdieu. (DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat