Dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik, guru harus memahami batasan. Hal tersebut penting diperhatikan agar tidak terjadi permasalahan yang berujung pada persoalan hukum.

 

 

Demikian disampaikan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat membuka sarasehan 3.1 PGRI Kabupaten Pacitan, di obyek wisata Pantai Srau Desa Candi Kecamatan Pringkuku. Sesuai tema sarasehan “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen Menentukan kualitas Pendidikan” Mas Aji berharap kedepan tidak ada konflik hukum yang dapat menghantui guru dalam proses belajar mengajar.

 

“Ini yang harus dipahami bersama agar guru bisa mengajar dan mendidik dengan bahagia. Kalau gurunya bahagia murid juga akan bahagia dan pelajaran akan bisa diterima dengan mudah,” kata Mas Aji.

 

Pesan Bupati tersebut cukup beralasan mengingat pola pengajaran kepada siswa yang sudah berubah. Siswa saat ini merupakan generasi milenial yang tidak bisa dipaksakan dengan pola pendidikan lama. Belum lagi, pengaruh derasnya arus informasi serta gencarnya media sosial.

 

“Beda dulu beda sekarang model pengajarannya dan kita harus bisa beradaptasi,” imbuhnya.

 

Sarasehan PGRI kali ini merupakan agenda ke-3 organisasi profesi guru tersebut. Acara yang dihadiri ratusan guru dari seluruh Kabupaten Pacitan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Wakapolres Pacitan serta Pengurus PGRI Jatim.

WhatsApp chat