Tahun 2023; Semua Puskesmas di Kabupaten Pacitan Resmi BLUD

Nafas lega segera bisa dirasakan oleh petugas kesehatan sekaligus masyarakat Kabupaten Pacitan, pasalnya tinggal selangkah lagi Puskesmas di seluruh Kabupaten Pacitan bisa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pacitan, dr. TH Hendra Purwaka menjelaskan, penerapan BLUD tersebut menjadi salah satu perhatian khusus dari Dinas Kesehatan (Dinkes), mengingat Puskesmas merupakan ujung tombak paling dasar pelayanan kesehatan di wilayah.

“Adanya BLUD ini Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran mereka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pola pengelolaan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Berbasis Pemerintah (SAP),” ungkap Kadinkes saat bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD Puskesmas bersama petugas puskesmas yang merupakan tim penyusun RBA dan Laporan Keuangan Puskesmas, Selasa (11/10) di Ruang Pertemuan Dinkes.

Lebih lanjut, sejumlah 24 Puskesmas di wilayah Kabupaten Pacitan akan ditetapkan melalui keputusan Bupati Pacitan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD puskesmas pada tahun 2023 mendatang.

“Selagi menunggu SK dari Bupati Pacitan, pola pengelolaan keuangan BLUD puskesmas harus dipersiapkan dengan matang, dan diterapkannya BLUD puskesmas nanti standar pelayanan kesehatan yang sudah ada diharap dapat berjalan lebih optimal dan menyeluruh,” imbuh dr. Hendra

Searah dengan visi misi Bupati Pacitan dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang inovatif, profesional dan melayani. (PemkabPacitan).

24 Puskesmas Siap Jadi BLUD; Pelayanan Kesehatan Kian Prima

Tindak lanjut rencana penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Pacitan saat ini sudah memasuki tahap pembinaan lanjutan berupa penyusunan dokumen oleh konsultan.

Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari tahap yang sebelumnya dilangsungkan secara daring/online.

Sejumlah 24 Puskesmas dibagi menjadi 2 kloter dengan pelaksanaan secara bertahap, Rabu (06/04) dan Kamis (07/04), berlokasi di Gedung Pertemuan Tamperan.

“Akan ada duakali review oleh konsultan sebelum benar-benar siap diajukan ke tim penilai, yang mana di minggu kedua nanti sebagai tahap akhir pemberkasan dokumen,” terang dr. TH Hendra Purwaka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan.

Menurutnya pengelolaan keuangan dengan sistem BLUD nantinya mampu memaksimalkan Puskesmas dalam menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu pendapatan dari pelayanan pasien secara langsung tanpa harus setor ke kas negara.

Mekanisme tersebut tentu sangat membantu, terutama dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran.

Sedangkan tanpa fleksibilitas tersebut akan sulit memberikan layanan prima di era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dikarenakan pasien tidak membayar langsung tetapi menggunakan sistem kapitasi.

Tahap selanjutnya pasca ditetapkan menjadi BLUD, pendampingan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan di tahun 2022. “Sehingga tahun 2023 diharapkan Puskesmas sudah bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai mekanisme BLUD,” tambah dr. Hendra (Dinkes/PemkabPacitan).

Puskesmas Kebonagung Sekarang Bebas Banjir

Nafas lega dirasakan oleh petugas Puskesmas Kebonagung, gedung baru yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah bisa ditempati. Bukan tanpa sebab, luapan sungai dan area lokasi yang tergolong rendah disertai curah hujan tinggi sering mengakibatkan Puskesmas Kebonagung menjadi langganan banjir tiap tahunnya.

Guna menghindari potensi banjir seperti di tahun-tahun sebelumnya terjadi pemerintah daerah melakukan relokasi gedung kantor Puskesmas Kebonagung.

“Relokasi Puskesmas ini dialihkan ke tempat yang lebih aman dan strategis supaya tidak mengganggu pelayanan kesehatan dan terhindar dari dampak yang tidak diinginkan,” ucap dr.TH Hendra Purwaka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan.

Menurutnya relokasi ini merupakan langkah tepat, melihat lokasi gedung yang rawan terdampak banjir terutama pada Kuartal ke-4 tiap tahunnya.

“Dari beberapa tahun kemarin banyak kerugian yang ditimbulkan, alat kesehatan, obat, dan dokumen penting, ludes ikut terendam banjir,” imbuhnya.

Pemilihan lokasi yang baru pun tidak asal-asalan, letaknya berada tepat di Jalur Lintas Selatan (JLS) Jalan Raya Kebonagung Km. 6, sebagai antisipasi bila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya.

Selasa (28/12) Gedung Puskesmas Kebonagung secara sah diresmikan oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Di hari yang sama pula, Bupati meresmikan ruang rawat inap Puskesmas Punung dan Puskesmas Pembantu Ngile yang juga selesai direhabilitasi.

Bupati turut menyampaikan semoga dengan dibangunnya kantor Puskesmas yang baru, bisa memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan, utamanya pelayanan bagi masyarakat Pacitan. (Dinkes/DiskominfoPacitan).

Pelayanan Kesehatan di 24 Puskesmas Harus Terus Ditingkatkan

Berbagai isu terkini di lini kesehatan mencoba disikapi Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) saat kunjungannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan, siang ini (20/05).

Disamping Sakda Pacitan Heru Wiwoho dan Kepala Bappeda Pamuji, berbagai permasalahan di seluruh puskesmas di 12 kecamatan hingga kini lebih banyak masih berkutat pada penanganan pandemi Covid-19.

“Seperti yang telah saya sampaikan kemarin, bagaimana vaksin kepada guru benar-benar selesai tepat waktu,” kata dia (20/05) kepada DiskominfoPacitan.

Tak terkecuali pada bidang pelayanan, Mas Aji berharap seluruh masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan terbaik dari seluruh petugas medis yang tersebar di 12 kecamatan.

Meski pihaknya sadar betul keberadaan petugas medis, khususnya Dokter dan Dokter Spesialis masih kurang hingga saat ini. “Tapi ingat kalau puskesmas tugasnya adalah upaya preventif, tapi masyarakat harus tetap mendapat pelayanan terbaik,” tegasnya.

Soal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah biaya retribusi pelayanan kesehatan yang masih mengacu pada Perda yang terbit Tahun 2010, membuat beberapa pihak menilai perlu untuk diperbaharui.

Namun situasi pandemi yang melemahkan perekonomian masyarakat Pacitan memaksa Mas Aji akan mempertahankan Perda tersebut. Hal itu supaya masyarakat tidak semakin kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan. (Diskominfo).