Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mempromosikan potensi daerah dengan memanfaatkan platform digital dan membantu masyarakat untuk menyaring informasi hoax.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherliana Ratna Dewi Agustin, saat membuka acara Forum Kemitraan Komunikasi Publik “Singkronisasi Program Kemitraan Komunikasi Publik Se- Jawa Timur, di Hotel Royal Senyiur, Prigen Pasuruan.

Forum yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan selama dua hari (30-31/5) diikuti oleh 32 KIM Se-Jawa Timur termasuk KIM Kabupaten Pacitan. Menekankan pada pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi guna merencanakan program kemitraan yang potensial untuk dikembangkan dan diadopsi sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing.

Diketahui, selama ini KIM memiliki catatan baik dan cukup kuat untuk mempercepat diseminasi informasi pembangunan daerah kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari aktivitas dan keaktifannya di setiap kegiatan pemerintah, seperti mempromosikan ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM melalui media digital.

Pemerintah melihat ini secara positif, bahwa sejak awal berdirinya KIM telah banyak program yang dihasilkan, baik program yang menunjang maupun dalam bentuk kerja sama kemitraan. Acara ini bisa menjadi forum sinkronisasi antar stakeholder komunikasi publik dalam menjawab kebutuhan masa depan menghadapi transformasi digital.

“Untuk mengoptimalisasi kinerjanya (KIM), diperlukan tata kelola kemitraan berbasis digital. Dimana kolaborasi dengan memanfaatkan platform digital bisa berjalan terintegrasi, adaptif dan agile (cekatan)”, ujar Sherliana .

Hal senada disampaikan Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik – Kemkominfo RI. KIM harus terbiasa dengan pola komunikasi digital supaya diseminasi informasi cepat tersampaikan kepada masyarakat. Dalam hal ini kecepatan untuk menyampaikan informasi sangat krusial, utamanya dalam keadaan darurat seperti bencana secara real time.

“Dengan pola digital ini sangat berbeda, yang tadinya kemitraan itu lewat cara-cara tradisional, tapi dengan cara-cara digital ini bisa lewat media sosial. Kominfo mencoba untuk membawa transformasi dari pola konvensional ke pola digital, supaya kemitraan bisa lebih efektif, lebih efisien”, paparnya saat menjadi narasumber forum.

Tak hanya fokus pada transformasi digital, forum juga membahas tentang perencanaan penganggaran pemberdayaan KIM yang dikemas dalam bentuk tanya jawab atau diskusi. Hasyim kemudian menjelaskan bahwa adanya Peraturan Kementerian Kominfo No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang kemitraan komunikasi publik dengan komunitas informasi publik (KIM) adalah untuk memberikan legalitas hukum kepada KIM ketika misalnya melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa.

“Kalau peraturannya tidak ada, tidak ada yang tertulis, tidak ada pengakuan, nanti ujung-ujungnya kalau misalkan kita mau ada kegiatan, penggunaan dananya repot, pertanggung jawabannya repot, karena dasar hukumnya apa, karena ada peraturan menteri yang disusun, sampai nanti bimteknya” jelasnya.

Maka dari itu, Hasyim mendorong kepada KIM agar terdaftar secara resmi dengan cara melakukan pendaftaran ke Diskominfo Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Nomor Induk KIM dan nama domain (kim.id) di platform digital. (Pemkab Pacitan)

WhatsApp chat