Menunggu waktu, Sistem Tilang Elektronik/ Electronic Traffic Law Enforcement’ (ETLE) diberlakukan di dua titik penting di Kabupaten Pacitan, yakni di perempatan Bapangan dan Penceng.

Namun masyarakat tidak usah cemas, karena jajaran Polres Pacitan memberlakukan masa sosialisasi terlebih dahulu. Sebelum tindakan yang sesungguhnya (Tilang) benar-benar diberlakukan.

Selama sosialisasi, para pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan menerima surat Tilang yang diberi Watermark bertuliskan Sosialisasi. Kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibowo lama sosialisasi nanti antara dua sampai tiga bulan.

“Setelah itu barulah penindakan benar-benar mulai diberlakukan,” ujar dia kepada Diskominfo Pacitan (16/04). Sementara itu pihaknya pekan depan juga akan mengundang awak media untuk mengabarkan hal tersebut.

Disamping jajaran Polres Pacitan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan secepatnya akan meningkatkan kualitas maupun kecanggihan kamera yang dipasang, sehingga deteksi pelanggaran bersifat auto. Ini berarti selama 24 jam terpantau tanpa adanya satu pun pelanggar yang dilewatkan.

Untuk mendukung proses sosialisasi, Kapolres juga membuat video berdurasi pendek, setelah siap film tersebut akan di share seluruh grup RT se kabupaten Pacitan melalui Bhabinkamtibmas.

“Pada intinya ada dan tiada ETLE masyarakat diharapkan tetap patuh dalam berkendara, karena berkaitan dengan keselamatan, karena jika terjadi sesuatu dapat merugikan diri dan orang lain,” pungkas Kapolres.

Tidak hanya di dua perempatan tersebut, kapolres memastikan pemasangan Kamera CCTV juga akan dipasang seluruh titik strategis di Kabupaten Pacitan secara berkala dan berkelanjutan. (bd/af/frd/ryt/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan

WhatsApp chat