Berita terbaru

Masih Merangkak Naik, 50 Kasus Baru

Satuan Tugas Percepatan Covid-19 (STPC) Kabupaten Pacitan kembali merilis kasus baru, sebanyak 50 orang dinyatakan terjangkit virus Corona.
Jubir STPC Rachmad Dwiyanto mengatakan, persebaran masih ditinjau dari Kecamatan Pacitan sebanyak 27 kasus, kalau Pringkuku 4, Kebonagung 3, Donorojo 4, Arjosari 4, Nawangan 2, Punung 3, Tulakan 3 kasus.
“Kami menyampaikan permohonan maaf, karena masih ada kematian lagi 1 orang,” kata Rachmad (24/01).
Masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan, melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan, Menjaga jarak) dan sebisa mungkin menghindari kerumunan. (DiskominfoPacitan).
http://covid19.pacitankab.go.id

Masih Cukup Tinggi, 51 Pasien Baru Terkonfirmasi

Kasus paparan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pacitan masih cukup tinggi. Terbaru pada Jumat (22/1/2021), angka penambahan harian per Jumat ini mencapai 51 kasus positif.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Covid-19 (STPC) Pacitan, Rachmad Dwiyanto menyampaikan permohonan maaf atas penambahan kasus sebanyak 51 orang. Dengan rincian 49 orang dari Kecamatan Pacitan, 1 orang dari Kecamatan Sudimoro dan 1 orang dari Kecamatan Arjosari.
“Penambahan ini juga diikuti dengan Kabar baik dengan 19 pasien terkonfirmasi hari ini sembuh. Kami mewakili gugus tugas menyampaikan maaf atas meninggalnya 1 pasien covid hari ini,” tutur Rachmad.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat terus mematuhi Protokol Covid-19 melalui 3M. “Jangan sampai kendor, harus terus disiplin mematuhi protokol kesehatan, ” tukasnya. (DiskominfoPacitan).

Kasus Covid 19 Tinggi, Bupati Terjunkan Tim “Wara-Wara”

Bupati Pacitan Indartato saat menerjunkan tim optimalisasi penerapan protokol kesehatan pada Jumat (22/1/2021). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Optimalkan penerapan protokol kesehatan covid 19, 156 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP serta Perangkat Darrah terkait diterjunkan untuk memberikan sosialisasi pencegahan penyebaran covid 19 kepada masyarakat. Tim optimalisasi penerapan protokol kesehatan covid 19 tersebut diberangkatkan Bupati Pacitan Indartato langsung dari halaman Pendopo Kabupaten Jumat (22/01) siang.
“Atas nama pemerintah saya ucapkan terimakasih khususnya kepada Bapak Kapolres dan Bapak Dandim yang telah menginisiasi kegiatan ini”, kata bupati.
Tim optimalisasi penerapan protokol kesehatan covid 19 akan bertugas melakukan sosialisasi (wara-wara) di 26 titik lokasi yang sudah ditentukan. Titik-titik lokasi tersebut merupakan tempat yang memiliki potensi besar terjadi kerumunan. Meliputi pasar, sentra kuliner, pertokoan, perkantoran dan kawasan wisata.
“Seperti diketahui penularan covid 19 di Pacitan masih tinggi dan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran”, terang Plt Kasatpol PP Sugeng Widodo yang juga panitia penyelenggara kegiatan.
Menurut Sugeng Widodo, petugas gabungan akan bekerja 24 jam. Mereka terbagi menjadi dua shift jam kerja siang dan malam. Setiap tim akan melaporkan perkembangan situasi dan kondisi berkala ke petugas pengolah data di command center Diskominfo, Kodim 0801 dan Polres Pacitan. Dengan upaya ini diharapkan penyebaran dan penularan covid 19 di Pacitan dapat ditekan. (HumasPacitan)

 

 

Penyelenggaraan Event Provinsi di Pacitan; Bergantung Penanganan Covid-19

Keindahan panorma pantai Pancer Door. (Foto: Budi/Diskominfo Pacitan)

T. Andi Faliandra, Kepala Disparpora Pacitan.

Menindaklanjuti arah tujuan pariwisata di Kabupaten Pacitan yang kini masih berselimut pandemi, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan tampak enggan berpangku tangan.
Bukan sekedar soal musabab mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dinas yang menaungi 11 destinasi tersebut juga memikirkan masa depan pelaku di dalamnya, tanpa terkecuali para penggiat UMKM.
“Setidaknya kami telah membangun trust terhadap wisatawan yang hadir di Kabupaten Pacitan,” kata T. Andi Faliandra, Kepala Disparpora Pacitan.
Memang tidak bisa dibayangkan andai Disparpora tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan terkesan acuh terhadap penerapan protokol kesehatan yang ada. “Kita memiliki aturan dan kita harus pedomani itu agar tidak muncul ledakan Covid-19 seperti dibeberapa kota tetangga, Oleh sebab itu kami memohon maaf jika petugas di lapangan kadang menolak tamu yang tidak memenuhi syarat,” lanjut Andi.
Diakui Andi, sebenarnya arah program lintas wilayah pun telah teragenda matang, seperti perhelatan Pekan Olahraga Tradisional yang rencananya digelar di Pancer Door Juni mendatang. Bahkan kabarnya agenda ini diikuti oleh seluruh kabupaten di Jawa Timur, namun rencana ini sementara harus menguap, menunggu kepastian penanganan Covid-19. “Semoga saja Covid-19 segera berlalu,” harapnya.
Hal inilah yang membuat pemerintah begitu getol menangani Covid-19 supaya segera lekas berlalu, berdampak pada semua sektor termasuk event-event pariwisata. (Bd/dzk/ryt/TK/Frd/DiskominfoPacitan).

Pahami Alur 4 Meja Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Infografis Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19. (ilustrator: frend Mashudi)

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): ada beberapa alur meja dan tahapan yang harus dilalui oleh peserta vaksinasi.
Sasaran penerima vaksin terlebih dahulu melalui meja pendaftaran. Kemudian penerima vaksin COVID-19 akan dilakukan verifikasi. Lalu meja kedua, tempat dilakukannya skrining atau pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan fisik sederhana sekaligus tambaan edukasi vaksinasi cOVID-19. Meja ketiga, tempat pemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan oleh vaksinator yang terlatih. Kemudian petugas mempersilahkan sasaran untuk menunggu selama 30 menit. Tujuannya, mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Selanjutnya, sasaran penerima vaksin COVID-19 Sinovac akan diberikan kartu vaksinasi COVID-19 dan penanda edukasi.
Berikut ini rincian lengkap alur 4 meja pelaksanaan vaksinasi COVID-19 beserta tahapannya,
Meja 1 (Pendaftaran)
1) Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan.
2) Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.
3) Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual, yaitu menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan (data sasaran pada aplikasi Pcare diunduh kemudian dicetak/print).
Meja 2 (Skrining)
1) Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.
2) Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining.
3) Data skrining tiap sasaran langsung diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas menggunakan komputer/laptop/HP. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil skrining dicatat di dalam format skrining, kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
4) Berdasarkan data yang dimasukkan oleh petugas, aplikasi akan mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa: sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda atau tidak diberikan.
Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang melalui sms blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti pelaksanaan vaksinasi.
5) Dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh Petugas di dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
a. Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular atau dicurigai adanya infeksi COVID-19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut
b. Sasaran yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja 3.
c. Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

Meja 3 (Vaksinasi)
1) Sasaran duduk dalam posisi yang nyaman.
2) Untuk vaksin multidosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin.
3) Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman.
4) Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
5) Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan sasaran untuk ke Meja 4 dan menunggu selama 30 menit.

Meja 4 (Pencatatan dan Observasi)
1) Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3.
2) Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
3) Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya, akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil pelayanan dicatat di dalam format pencatatan manual yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
4) Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi.
Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangani dan diberi stempel lalu diberikan kepada sasaran sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.
5) Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan dan media KIE tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi

(frd/Diskominfo/Dari berbagai sumber)