Kejadian langka terjadi kemarin (06/09) di Pantai Teren di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, dua ekor Hiu Paus/ Tutul (Rhincodon typus) ditemukan warga tengah terdampar di garis pantai dengan kondisi tidak bernyawa.

Temuan warga tersebut lantas dilaporkan sehingga semua instansi terkait bergerak untuk memastikan kejadian tersebut. “Kita lihat langsung, ternyata kondisinya sudah tidak bernyawa,” kata Edi Yanuriadin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Pacitan pagi ini (07/09).

Pihaknya menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena human error lantaran nelayan yang tengah menjaring ikan, namun dicurigai kedua ikan berukuran 7 dan 4 meter tersebut terlalu menepi saat memangsa ikan.

Saat air kembali surut kedua ikan besar yang dilindungi ini terjebak dikubangan pasir pantai. Teori tersebut kian kuat lantaran tidak ditemukan luka pada kedua ikan tersebut.

Memastikan kedua Paus Tutul sudah tidak bernyawa, lantas seluruh pihak dibantu warga mengevakuasi binatang tersebut dengan alat berat dari Dinas PUPR Pacitan. ” Kita kuburkan, termasuk warga juga terlibat,” tandas Edi.

Dikesempatan terpisah Kepala Dinas Perikanan Pacitan Supomo mengatakan pemahaman nelayan cukup bagus terkait satwa laut, melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 membuat seluruh pihak tanpa terkecuali tidak ada yang berinisiatif memanfaatkan kedua bangkai ikan tersebut.

Supomo mengaku, terdamparnya ikan raksasa tersebut benar-benar langka terjadi di Pacitan, namun disisi lain hal tersebut menunjukkan aneka ragam dan kekayaan bahari Pacitan yang luar biasa banyaknya.

“Nelayan kita sudah dibekali pengetahuan dan ilmu. Sehingga mereka pantas dijuluki sebagai nelayan modern yang mampu menangkap ikan dengan baik dengan bekal pengetahuan yang mumpuni,” tambah dia yang juga mengatakan hubungan baik antara Hiu Paus tersebut dengan para nelayan.

Meski demikian dirinya tak henti mengingatkan kepada nelayan maupun masyarakat dan pemancing, supaya memahami aturan akan memanfaatkan kekayaan laut Pacitan dan Indonesia, sehingga kegiatan ini tidak melanggar hukum. (PemkabPacitan).

WhatsApp chat