Bandar – Para korban bencana alam di Kabupaten Pacitan yang rumahnya mengalami kerusakan akan dimasukkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selain karena penanganannya dirasa lebih cepat, kebijakan itu juga lantaran terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Pacitan.

“Pemerintah daerah membantu sesuai kemampuan. Sehingga dimasukkan dalam (program) RTLH agar lebih cepat penanganannya dan tidak menyalahi aturan,“ kata Bupati Indartato disela-sela kunjungannya ke rumah korban tanah longsor di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Minggu (12/2/2017) pagi.
Diakuinya, permukiman warga di daerah yang dipimpinnya masih banyak yang berada di kawasan rawan bencana. Karena itu ia mengimbau agar warga di zona merah selalu menjaga kewaspadaan. Terlebih sampai saat ini curah hujan masih tinggi. Disamping itu, pada kawasan perbukitan dengan kemiringan diatas 25 derajat potensi tanah longsor cukup besar.
“Kami berharap warga tetap mewaspadai potensi bencana alam. Peningkatan kesiapsiagaan merupakan upaya pengurangan risiko,� ucap Pak In di antara puluhan warga.
Saat mendatangi lokasi tanah longsor di Dusun Sidodadi itu, Bupati bersama Sekretaris Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan bantuan kepada keluarga Tumi (80). Saat ini Si Nenek dan keluarganya untuk sementara waktu mengungsi ditempat kerabat. Sebab rumah yang selama ini digunakan bernaung ambruk diterjang material tanah longsor dari bukit di samping rumahnya.
(dav/ps)
WhatsApp chat