Penentunya adalah tes Swab, oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Puskesmas maupun Rumah Sakit di dalam jajaran Pemda dan Pemprov tidak memiliki kewenangan tersebut.

Ini kembali dikemukakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan sekaligus Kadiskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto, yang mendapat beberapa aduan dari masyarakat melalui aplikasi Wadule, kemarin (07/04).

Secara teknis Rachmad yang juga mantan Kadinkes Pacitan itu mengatakan bahwa Rapid tes bersifat mengkonfirmasi adanya infeksi pada tubuh seseorang, namun Rapid tidak dapat membedakan bakteri atau virus secara spesifik baik Virus Influensa, MERS, Sars atau Covid-19.

“Hasilnya Reaktif saat ini oleh para dokter akan mengarah pada tindakan Covid-19. Karena sekarang sedang Pandemi Virus Corona,” ujar Dia. Keputusan menggunakan Rapid tes tersebut sebagai upaya dini dari pemerintah atas mewabahnya Virus Corona di ratusan negara di Dunia.

Rachmad juga menghimbau kepada masyarakat di kabupaten Pacitan supaya membaca segala informasi yang disampaikan oleh media dengan cermat hingga usai. Disamping itu Pemda Pacitan selama membangun akun resmi melalui sosmed Pemkab Pacitan dan website pacitankab.go.id yang selalu update setiap hari.

“Saya sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 di dalam etika berkomunikasi kepada siapapun adalah jujur dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” pungkas Rachmad. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat