
Manfaatkan FABA Pemkab Jalin MoU Dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Pacitan

Menjelang Lebaran 1444 Hijriyah, Tim Pengawas Pangan Kabupaten Pacitan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan , Dikuperin, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol PP melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar diwilayah kecamatan Pacitan, Donorojo, Bandar, Nawangan dan Tulakan.
“Seminggu ini kita melakukan sidak disejumlah titik pasar tradisional di pasar Minulyo, Pasar Donorojo, Pasar Bandar, Pasar Nawangan dan terakhir di Pasar Tulakan ini, ” tukas Adminstrator Kesehatan, Dinas Kesehatan Pacitan Nunuk Irawati. Jumat ( 14/4/2023).
Sejumlah sampel makanan di diambil acak. Sidak tersebut menelisik keamanan makanan jelang momen hari raya Idul Fitri mendatang. ’’Kami mengambil sampel acak makanan basah, kue, sampai daging,’’ ujar.
Dia menambahkan, nantinya apakah mengandung bahan olahan yang terindikasi menggunakan zat-zat kimia berbahaya. Seperti rhodamin B, methylene yellow, formalin, hingga boraks. ‘’Kami akan cek di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan,’’ jelasnya.
Nunuk menambahkan, produk kemasan juga dicek. Utamanya makanan kering kemasan ulang. Detail dicek pula tanggal kedaluwarsa, penggunaan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). ‘’Catatan khusus untuk penjual makanan yang di-repacking ya. Izinnya masih masuk dengan izin PIRT. Untuk repacking ini seharusnya khusus izinnya, kami edukasi kepada mereka untuk mengurus di layanan MPP (Mall Pelayanan Publik, Red),’’ tambahnya.
Diakuinya sementara tak ada temuan makanan yang berbahaya. Nunuk berharap masyarakat tetap teliti saat membeli. Memastikan makanan yang dikonsumi aman pun layak pangan. Termasuk tak menerima barang dalam kondisi rusak. (pemkabpacitan)
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Sidoarjo, hari ini, Senin (27/03/2023).
Penyerahan LKPD Unaudited Pemkab Pacitan dilakukan bersama dengan 37 pemerintah daerah se-Jawa Timur.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), jepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). (Pemkabpacitan)